Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Ikan Fiktif, Kerugian Rp 3 Miliar

I Made menjelaskan kasus ini bermula dari adanya PO fiktif yang dibuat oleh tersangka FD dan P untuk membeli ikan cakalang dan baby tuna

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
DITAHAN - Kedua tersangka tersebut adalah FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI digiring untuk ditahan. Keduanya diduga korupsi dengan membuat orderan ikan fiktif. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan fiktif di PT Perindo Unit Surabaya.

Kedua tersangka tersebut adalah FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

"Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," kata I Made Agus Mahendra Iswara.

I Made menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya preorder (PO) fiktif yang dibuat oleh tersangka FD dan P untuk membeli ikan cakalang dan baby tuna.

Baca juga: Satu WNA Malaysia Dideportasi, Imigrasi Tanjung Perak Tegas Tindak Pelanggaran Keimigrasian

"Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif untuk melakukan penginputan sistem 'ACCURATE' yang seolah-olah menyatakan PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan," jelas I Made.

Dalam kasus ini, tersangka FD dan P telah melakukan dua kali transaksi fiktif, yaitu pada Oktober 2023 dan Januari 2024.

Baca juga: Tangis Hakim saat Vonis Zarof Ricar yang Korupsi Rp1 Triliun, Hancurkan Nama Baik Mahkamah Agung

Dalam transaksi pertama, tersangka FD dan P membuat pre order (PO) fiktif senilai Rp1,78 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp2,04 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp825 juta.

Dalam transaksi kedua, tersangka FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp1,48 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp25 juta.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo, Kabur sejak Tahun 2017

Tersangka FD dan P dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," pungkas I Made.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved