Berita Viral
Pemilik UMKM Keluhkan Susahnya Dapat Sertifikat Halal, Tak Punya KTP Islam, BPJPH: Tidak Ada Batasan
Marta memastikan produknya halal, namun dia mengaku kesusahan untuk mendapatkan sertifikat.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Marta lantas mengeluhkan hal ini langsung kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan atau yang akrab dipanggil Babe Haikal.
Tepatnya saat sosialisasi sertifikasi produk halal bagi UMKM di Lantai IV Gedung Setda Kabupaten Kudus, Selasa (17/6/2025).
Mendapati adanya keluhan tersebut, Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal tidak harus ber-KTP Islam.
Dia menampik bahwa informasi adanya syarat KTP Islam tersebut tidak benar alias hoaks.
"Halal itu for everyone, halal itu untuk semua. Mau Islam mau Kristen, Hindu, Buddha, mau suku Jawa, Sunda, Aceh semua tidak ada batasan itu," kata Babe Haikal.
Baca juga: Sudah Putus Kuliah Gegara Uang Beasiswa Ditilap Dosen, Mahasiswi Masih Diminta Ganti Rugi Rp4,8 Juta
Mendapati ada keluhan tersebut, Haikal menjanjikan agar proses sertifikasi halal yang diajukan Marta bisa segera diproses dan hari itu juga sertifikat halal bisa didapatkan.
Dalam kesempatan itu, Haikal Hassan juga menjanjikan bagi 100 pelaku UMKM yang hadir dalam sosialisasi tersebut agar proses pengajuan sertifikasi halalnya bisa segera diproses dan gratis.
"Silakan pasang besar-besar logo halal di produk kalian dan nikmati hasil penjualannya," kata Haikal.
Dalam sosialisasi tersebut hadir beberapa pejabat, selain Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan wakilnya Bellinda Birton, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.
Wachid mengatakan, alokasi anggaran untuk sertifikat halal memang sangat kecil.
Untuk dia mendorong pemerintah daerah bisa mengupayakan melalui tanggung jawab sosial perusahaan dalam membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.
Di sisi lain, warung Ayam Goreng Widuran sempat diadukan ke kepolisian akibat penggunaan bahan nonhalal dalam olahan makanannya.
Aduan tersebut diajukan oleh Mochammad Burhannudin, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (26/5/2025).
Namun kini proses aduan terkait kasus ini dihentikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Hal itu seperti diungkapkan Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo.
Kabupaten Kudus
Marta Ngatmiati
sertifikat halal
Desa Gondangmanis
Kecamatan Bae
Haikal Hassan
berita viral
Viral Sopir Hiace Keberatan Bayar Parkir Rp65 Ribu, Penjelasan Dishub Sudah Sesuai Perda |
![]() |
---|
Siapa Farah yang Temani Diplomat ADP di Mall Sebelum Tewas dengan Lakban? Hubungan Privasi |
![]() |
---|
Penjelasan BNPB soal Gempa Rusia Berdampak Tsunami di Indonesia: Jangan Main ke Pantai Dulu |
![]() |
---|
Mimpi Bunga dan Adit di Balik Dinding Panti Asuhan, Percaya Bisa Jadi Koki hingga Tentara |
![]() |
---|
3 Fakta Sosok Mulyono Teman Kuliah Jokowi Diduga Calo Tiket Bus, Petugas Terminal di Solo: Gak Kenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.