Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik UMKM Keluhkan Susahnya Dapat Sertifikat Halal, Tak Punya KTP Islam, BPJPH: Tidak Ada Batasan

Marta memastikan produknya halal, namun dia mengaku kesusahan untuk mendapatkan sertifikat.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/RIFKY GOZALI
SUSAHNYA SERTIFIKAT HALAL - Pelaku UMKM Marta Ngatmiati dan Kepala BPJPH Haikal Hassan alias Babe Haikal di sela-sela sosialisasi sertifikasi produk halal bagi UMKM Kudus di lantai IV Gedung Setda Kabupaten Kudus, Selasa (17/6/2025). Babe Haikal menegaskan jika tidak ada aturan pengaju sertifikat halal harus ber-KTP Islam. Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Curhat Pelaku UMKM Kudus Susah Dapat Sertifikat Halal Karena Beragama Kristen, Ini Klarifikasi BPJPH, https://jateng.tribunnews.com/2025/06/17/curhat-pelaku-umkm-kudus-susah-dapat-sertifikat-halal-karena-beragama-kristen-ini-klarifikasi-bpjph?page=all. Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan 

Ia menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat diproses melalui jalur pidana, melainkan masuk ranah administrasi Pemerintah Kota Solo.

"Sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana," kata Prastiyo, Senin (2/6/2025).

"Karena memang ranah bapak Wali Kota, kita juga melaksanakan kolaborasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan," imbuh dia.

Baca juga: Modal Rp3 Juta, Seger Sang Sopir Banting Setir Jadi Juragan Buah, Sebulan Bisa Raup Rp160 Juta

Prastiyo merujuk pada Pasal 26 dan 27 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan, pelaku usaha wajib memiliki keterangan halal.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua usaha makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, selama tidak mencantumkan klaim halal.

"Dan di situ juga ada celah bahwasanya memang apabila tidak memasang itu akan menjadi dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan konsumen langsung.

Sehingga aduan diklasifikasikan sebagai informasi semata.

"Karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung juga."

"Kemudian berkaitan dengan ributnya ini kita pun melihat legal standing dari pendumas," ujar Prastiyo.

RESTORAN NON HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Praktisi hukum menilai pemilik Ayam Goreng Widuran terindikasi melakukan dugaan penipuan atau pemalsuan informasi dan bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP.
Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl Sutan Syahrir No 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Mochammad Burhannudin menyampaikan bahwa laporan yang ia buat dilatarbelakangi oleh beban moral sebagai bentuk keprihatinan terhadap keresahan masyarakat Muslim di Solo.

"Saya mempunyai satu beban moral untuk ikut prihatin dengan permasalahan yang sedang terjadi."

"Terutama permasalahan Ayam Goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat Muslim di Kota Solo," kata Burhannudin.

Ia menyoroti bahwa Ayam Goreng Widuran sudah berdiri sejak 1972, namun baru belakangan diketahui menggunakan bahan nonhalal.

"Ternyata selama ini mereka telah menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved