Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minimarket di Kota Malang Wajib Sediakan Jukir Resmi, Ganti Rugi Jika Kendaraan Hilang

DPRD Kota Malang tengah membuat aturan yang mewajibkan toko modern atau minimarket menyediakan juru parkir resmi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Benni Indo
ATURAN PARKIR - DPRD Kota Malang tengah membuat aturan yang mewajibkan toko modern atau minimarket menyediakan juru parkir resmi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang tengah membuat aturan yang mewajibkan toko modern atau minimarket menyediakan juru parkir resmi. Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menjelaskan, nantinya juru parkir resmi itu digaji oleh pemilik toko modern.

Arief yang juga anggota Paniti Khusus Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir mengatakan bahwa regulasi ini berdasarkan masukan masyarakat yang mengutarakan keresahannya ketika harus bayar ke juru parkir di toko modern.

Dalam beberapa peristiwa, keterangan parkir gratis di toko modern tidak berlaku. Pengunjung yang datang memarkir kendaraannya tetap dimintai uang parkir oleh juru parkir.

"Jadi, lahan parkir pribadi atau usaha toko modern wajib menyediakan juru parkir. Jukir digaji oleh pemilik lahan," paparnya.

Saat ini, Ranperda tersebut tengah berada di tingkat Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk diverifikasi dan mendapatkan nomor registrasi.

Ketika sudah diundangkan dan diterapkan, pelanggan tidak boleh ditarik biaya parkir. Biaya parkir dimasukan dalam asuransi yang dimiliki oleh pemilik lahan.

Baca juga: Belum Punya Jukir Resmi, Lahan Parkir Ratusan Toko Modern di Surabaya masih Kena Segel Satpol PP

Tak hanya itu, segala macam bentuk kehilangan di tempat parkir juga dibebankan kepada pemilik lahan.

Pemilik lahan harus mengganti rugi kendaraan yang hilang di lahan parkir. Oleh karena itu, kepemilikan karcis sangat penting sebagai barang bukti kepemilikan.

"Ketika kehilangan dan klaim ganti rugi, harus ada bukti berupa karcis parkir," paparnya, Sabtu (21/6/2025).

Arief menegaskan, aturan baru ini dibuat untuk mendukung pengelolaan parkir yang lebih baik dan profesional.

Baca juga: Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Segel Parkir Minimarket yang Tak Dijaga Resmi: Melanggar Aturan

Sektor parkir sering dikeluhkan warga dan ada potensi kebocoran PAD jika tidak dikelola dengan baik.

Arief mengatakan ingin menghilangkan kesan Kota Malang sebagai kota wisata parkir.

"Kami ingin menghapus julukan Kota Malang sebagai kota parkir. Sehingga perlu diperbaikin dengan aturan dan sistem yang baik," kata politisi PKB tersebut. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan kategori ritel juga bisa menerapkan kebijakan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved