Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Serangan Balik Tersangka Mafia Tanah, Bakal Polisikan Mbah Tupon, Kuasa Hukum Heran: Antar Sendiri

Diketahui, BR adalah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.

Editor: Torik Aqua
TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana
SERANG BALIK - Mbah Tupon sedang merenung di depan rumahnya, di RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada Selasa (29/4/2025). Terbaru dikabarkan bahwa Mbah Tupon akan dilaporkan ke polisi oleh salah seorang tersangka kasus mafia tanah. 

Artinya, lanjut Aprillia, tanah seluas 292 m2 yang dimiliki kliennya atas jual beli dengan Mbah Tupon tidak hanya memiliki legalitas, tapi juga legitimasi, karena sertifikat diantar dan diserahkan langsung oleh Mbah Tupon selaku penjual.

Bahkan dalam jual beli antara BR dan Suwardi, Aprillia menyebutkan bahwa hal itu juga melibatkan Mbah Tupon.

Karena yang menandatangani adalah korban, mengingat sertifikat masih atas nama Mbah Tupon dengan istri dari Suwardi.

“Kalau peristiwa dan faktanya seperti itu, dimana peristiwa pidananya? Apa yang dilakukan Pak BR dalam persoalan ini? Tindak pidana apa?” tanya Aprillia.

Kalaupun ada yang merasa dirugikan, kata Aprillia, seharusnya pihak Suwardi yang mempermasalahkan, karena kemudian sertifikat tersebut digadaikan ke Murtejo oleh Triono yang awalnya dimintai tolong oleh BR untuk mencari PPAT guna membalik nama sertifikat tersebut.

“Tapi pihak Pak Suwardi tidak mempermasalahkan, dan ketika diketahui ada masalah, keduanya (BR dan Suwardi) sepakat membatalkan jual beli tersebut. Uang yang diterima Pak BR dari Pak Suwardi dikembalikan. Sudah selesai itu, nggak ada masalah,” jelas Aprillia.

Malah sebaliknya, BR sudah memberikan sejumlah uang kepada Mbah Tupon serta membangunkan rumah anak Mbah Tupon, dan sertifikatnya pun berada di tempat pegadaian, malah dia dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami mempertimbangkan (praperadilan) matang salah satunya itu kan beberapa ruang yang diberikan hukum acara pidana, termasuk melaporkan adanya penipuan. Karena diyakini dia menjadi korbannya Pak Bibit, loh elu (Mbah Tupon) yang terima duit. Berarti Pak Bibit dibohongi. Jelas ada unsur 378 (penipuan)," kata Aprillia.

7 Tersangka Mafia Tanah

Sebelumnya, Polda DIY telah menggelar jumpa pers terkait penahanan enam orang dari total tujuh tersangka kasus dugaan penggelapan tanah milik Mbah Tupon, pada Jumat (20/6/2025) pagi.

Ketujuh tersangka antara lain pria inisial BR (60) dan TJ (54) warga Kasihan, Bantul; Ty (50) warga Sewon; serta MA (47).

Kemudian tersangka wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul; IF (46) warga Kotagede; dan AH (60) warga Kota Jogja. 

Adapun tersangka AH hingga kini masih belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Digugat Rp 1 Miliar

Di sisi lain, Mbah Tupon juga digugat secara perdata oleh dua tersangka mafia tanah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved