Berita Viral
Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai usai Ijab Kabul sampai Keluarga Syok, Kemenag Ungkap Risikonya
Kemenag sangat menyayangkan dengan adanya kejadian pengantin wanita langsung meminta cerai usai ijab kabul.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Setelah dilakukan penelusuran, sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria tersebut merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung, Kecamatan Abab.
Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita.
Namun untuk waktu kapan prosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.

Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Ustaz Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.
Karena pada hakikatnya, pernikahan tersebut sejatinya harus dipertanggungjawabkan hingga dunia dan akhirat.
"Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidaksiapan mempelai untuk menikah," kata Ustaz Asmuni, Minggu (22/6/2025).
Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan tersebut tercatat secara resmi atau tidak.
"Kalau pernikahannya tercatat, biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.
Baca juga: Guru SD Rela Gedor Rumah Warga Cari Murid Baru, Pendaftar PPDB Cuma 5 Siswa, Minta Solusi Disdik
Sementara itu, Kemenag Kabupaten PALI buka suara terkait viral seorang mempelai wanita di wilayah ini yang viral langsung meminta cerai sesaat setelah ijab kabul.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi, mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri.
Prosesi dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan, dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA.
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan siri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama."
"Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.