Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rp1,2 M Amblas Gegara Tergiur Tawaran Teman SMP, Jual Parfum & Tas Mahal Tak Bisa Kembalikan Modal

Seorang wanita menjadi korban investasi bodong yang dilakukan teman masa SMP-nya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Tony Hermawan
WANITA MENGAKU DIREKTUR - Amelia Hutomo Chandra diadili kasus penipuan investasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menipu teman SMP hinga rugi Rp1,2 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Shieren Wangsa Wibawa menjadi korban investasi bodong yang dilakukan Amelia Hutomo Chandra.

Pelaku awalnya mengaku sebagai marketing freelance PT Chirmacore, perusahaan di bidang broker investasi saham.

Dia kerap kali mengumbar janji-janji bahwa bisa mengelola saham dengan keuntungan 10 persen setiap dua bulan sekali.

Baca juga: Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai usai Ijab Kabul sampai Keluarga Syok, Kemenag Ungkap Risikonya

Akan tetapi, uang Rp373 juta dari Shieren malah lenyap.

Akibatnya, Amelia kini harus diadili atas dugaan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Jaksa Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho, dalam dakwaan menyebutkan, awalnya Amelia mengetahui bahwa Shieren membeli produk reksadana Sucorinvest Equity Fund di PT Sucor Sekuritas dengan nilai investasi Rp2 juta per bulan.

Amelia memanfaatkan situasi tersebut untuk mengajak Shieren agar mencairkan investasi di Sucor dan dipindahkan ke Chirmacore. 

Ia menjanjikan sebagai marketing Chirmacore bisa memberikan profit 10 persen setiap dua bulan sekali. 

Ditambah lagi, apabila jatuh tempo dan penempatan sahamnya tidak diperpanjang, maka uang pokok akan dikembalikan seutuhnya beserta bunga.

Shieren yang mengetahui reputasi Chirmacore apik dan masih satu grup dengan Sucor, pun tertarik.

Apalagi Amelia merupakan teman SMP-nya membuatnya makin merasa yakin berinvestasi.

Namun, belakangan, dua perusahaan tersebut tidak memiliki produk seperti yang dijanjikan Amelia.

Ditambah lagi, saat menawarkan investasi tersebut, Amelia sudah tidak bekerja di PT Chimacore.

"Sejak tahun 2018 Amelia memang bekerja di PT Chrimacore dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai marketing freelance. Namun, sejak tahun 2019 sudah tidak bekerja," kata amar dakwaan Hajita.

GELAPKAN DANA - Ilustrasi uang untuk berita penggelapan dana yang dilakukan seorang warga terhadap warga lainnya di Madiun, Jawa Timur. Penggelapan dana tersebut berujung pengampunan di pengadilan.
Ilustrasi berita kasus penipuan investasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Pelaku menipu teman SMP hingga rugi Rp1,2 miliar. (Tribunnews.com)

Shieren mulanya belum terlalu percaya.

Ia awal-awal menitipkan uangnya kepada Amelia dengan jumlah tidak terlalu besar, hanya Rp40 juta.

Setoran pertama lancar, dua bulan sekali bisa memberikan keuntungan 10 persen.

Setoran kedua ketiga sampai kelima kali, Shieren pun masih menjajal dengan nominal di kisaran Rp10-20 juta.

Semua lancar tidak ada masalah.

Bahkan, Shieren makin percaya Setelah Amelia mencetak akad perjanjian saham yang diberi logo PT Chirmacore dan PT Sucor.

"Bahwa ternyata sertifikat yang diberikan kepada Shierine dibuat sendiri oleh Amelia menggunakan laptop miliknya," ujar dakwaan.

Baca juga: Oknum Pegawai Kejati Minta Rp750 Juta ke Terdakwa Korupsi Rp61 M, Janjikan Status Saksi: Bukan Jaksa

Sekitar Mei 2022, Amelia tiba-tiba mengaku mendirikan perusahaan sendiri dengan nama PT Benefit Global Bisnis Manajemen. 

Amelia mengaku sebagai direkturnya di perusahaan tersebut. 

Ia menawarkan bahwa perusahaan yang diakui sebagai miliknya bisa mengelola saham dengan  keuntungan lebih besar.

Setiap dua bulan sekali bisa memberikan profit 10 persen, bahkan bonus emas 2 gram. 

Merasa selama ini Amelia amanah, Shieren pun berani bermain di nominal besar.

Dia mulai berani transfer uang Rp50 juta, Rp100 juta, bahkan sampai Rp300 juta. 

Bahkan karena iming-iming tersebut, Shieren ikut tertarik untuk menanamkan modal ke Amelia. 

Saking seringnya transfer sejak September 2020 hingga Agustus 2023, total modal yang telah masuk ke Amelia mencapai Rp1,2 miliar.

"Sejak tanggal 18 September 2023, terdakwa sudah tidak bisa lagi memberikan keuntungan sebesar 10 persen atas penempatan saham Shierine," terang amar dakwaan Hajita.

Sejak saat itu, Amelia juga telah mengaku bahwa dikejar-kejar nasabah lain. 

Shieren yang merasa dirugikan pun menawarkan solusi. 

Ia menjual tas-tas branded dan parfum mahal milik Amelia untuk mengembalikan modal kepada para nasabah. 

Barang-barang tersebut laku sekitar Rp583 juta.

Dari penjualan ini ternyata, tidak menutup semua modal milik nasabah.

Uang Shieren sekitar Rp378 juta hingga sekarang tak kembali. 

Shieren merasa Amelia tidak pernah niatan untuk mencicil.

Akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

Oleh jaksa, dia dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Tony Hermawan)

Baca juga: Guru SD Rela Gedor Rumah Warga Cari Murid Baru, Pendaftar PPDB Cuma 5 Siswa, Minta Solusi Disdik

Kasus lain, seorang wanita asal Talang Ulu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menggelapkan uang rumah sakit sebesar Rp516 juta.

Wanita muda berusia 29 tahun berinisial RH tersebut ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Adapun kasus terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kasus tersebut pada Februari 2025. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono mengatakan, aksi penggelapan terjadi saat RH menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit Annisa Curup.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya kami tahan," kata Ipda Andhar Wicaksono, mengutip Tribun Bengkulu, Senin (16/6/2025).

Ia diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Aksi RH menggelapkan uang rumah sakit ratusan juta rupiah terungkap setelah pihak rumah sakit melakukan audit internal.

"Berdasarkan hasil audit internal dari pihak RS, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp516 juta," kata Ipda Andhar Wicaksono.

Baca juga: Proyek Tol Berjalan Lambat, Warga Kecewa Setahun Belum Terima Uang Ganti Rugi, Ancam Blokade Tanah

Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak rumah sakit kepada polisi pada 12 Februari 2025.

Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka pada 4 Juni 2025.

RH pun akhirnya ditahan pada 10 Juni 2025.

Ipda Andhar Wicaksono mengungkap, RH melakukan aksinya secara sistematis dengan memalsukan laporan keuangan internal rumah sakit.

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan berlangsung cukup lama.

Tersangka RH (29) saat digiring Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (16/6/2025). Perempuan muda ini diamankan karena menggelapkan dana di Rumah Sakit Anissa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Tersangka RH (29) saat digiring Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (16/6/2025). Perempuan muda ini diamankan karena menggelapkan dana di Rumah Sakit Anissa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Hal itu yang membuat pihak rumah sakit tidak langsung bisa mendeteksi kejahatan RH. 

"Modusnya ini pelaku memanipulasi laporan keuangan dengan cara tidak melaporkan transaksi secara riil."

"Kemudian menyusun laporan keuangan yang telah disesuaikan untuk menutupi penggelapan uang tersebut," ujar Ipda Andhar Wicaksono.

Agar kejahatannya tidak tercium, RH tidak langsung mengambil dana dalam jumlah besar.

Ia terlebih dahulu menyusun skema penggelapan secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun, dari hasil audit keuangan terakhir yang dilakukan pihak manajemen RS Annisa Curup, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi riil di lapangan.

Ipda Andhar Wicaksono mengungkapkan, uang yang digelapkan RH digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Termasuk untuk judi online (judol), gaya hidup konsumtif, dan kegiatan foya-foya lainnya. 

"Habis uangnya, kebanyakan untuk judol. Tersangka memalsukan data dan laporan keuangan selama kurun waktu yang cukup lama," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal tentang penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved