Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Polisi Pemalak Wanita Rp 100 Ribu, Propam Hukum Berguling di Aspal dan Masuk ke Tahanan Khusus

Nasib polisi pemalak pemotor wanita, akhirnya kini dapat hukuman fisik dan juga mental oleh Propam.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
HUKUMAN AIPTU RH - Aiptu RH ketika terekam video sedang memalak seorang pengendara motor. Setelah viral dan diusut propam polri, kini oknum polisi tersebut dihukum berguling di aspal dan ditempatkan khusus, terancam mutasi. 

Saat diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (pasar) tak jauh dari lokasi.

Akibat akan ditilang, perempuan itu menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menuturkan, apa yang dilakukan Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Baca juga: Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan Tergeletak di Tempat Penjualan Ikan di Malang, Begini Kondisinya

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," ujar Ferry.

Tindakan yang dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono ini sempat viral di media sosial.

Ia tampak mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Baca juga: Nasib Kakak Beradik Diciduk Polisi Mojokerto Gegara Edarkan Miras di Pasar Rakyat Jetis

Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Berdasarkan pengakuannya, pelanggaran baru dilakukannya sekali ini.

Akibat tindakannya, Rudi akan dikurung selama 30 hari ke depan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat serta dipindahkan ke Polres daerah luar Kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan."

"Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus dan demosi keluar daerah," ucap Suharmono.

POLISI PALAK PENGENDARA - Penampakan Aiptu Rudi Hartono berada di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025) dan video saat polisi itu palak pengendara motor Rp 100 ribu. Ngaku untuk beli minum.
POLISI PALAK PENGENDARA - Penampakan Aiptu Rudi Hartono berada di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025) dan video saat polisi itu palak pengendara motor Rp 100 ribu. Ngaku untuk beli minum. (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY dan Instagram)

Sebelumnya, Aiptu RH sempat memberikan pengakuan dan meminta maaf.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved