Respon Orang Tua Siswa Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis, Tapi Ajukan Catatan Kritis
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, disambut antusias
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GEDUNG MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.
Namun, ia menggarisbawahi pentingnya campur tangan negara jika sekolah swasta mengalami kesulitan.
“Kalau swasta sekarat, negara wajib turun tangan. Tapi harus ada kesepakatan antara yayasan dan pemerintah. Jangan disamaratakan,” ujarnya.
Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib belajar sembilan tahun harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pemerintah kini tengah menyusun regulasi dan skema pembiayaan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap mulai tahun 2026.
Tags
sekolah swasta digratiskan
putusan MK
sekolah swasta
Mahkamah Konstitusi
sekolah gratis
Surabaya
TribunJatim.com
Berita Terkait
Baca Juga
Usai Ngotot Punya Anak dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kini Curhat Ditalak Suami: Udah Nggak Cinta |
![]() |
---|
Digitalisasi dan Optimalisasi Aset Daerah Jadi Kunci Pemkot Surabaya Genjot PAD |
![]() |
---|
Gemerlap Tunjangan DPRD di Jombang, Guru Honorer Bertahan dengan Gaji Pas-pasan |
![]() |
---|
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93 |
![]() |
---|
Massa Buruh Demo di depan Kantor Gubernur Jatim, Ada 6 Poin Tuntutan, Termasuk Kenaikan Upah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.