Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respon Orang Tua Siswa Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis, Tapi Ajukan Catatan Kritis

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, disambut antusias

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GEDUNG MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. 

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya campur tangan negara jika sekolah swasta mengalami kesulitan.

“Kalau swasta sekarat, negara wajib turun tangan. Tapi harus ada kesepakatan antara yayasan dan pemerintah. Jangan disamaratakan,” ujarnya.

Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib belajar sembilan tahun harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pemerintah kini tengah menyusun regulasi dan skema pembiayaan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap mulai tahun 2026.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved