Berita Viral
Awalnya Cuma Dititipkan, Kirana Bocah Lumpuh Lama-lama Ditinggal Ibu dan Ayah, Kini 2 Tahun Berlalu
Kisah sedih dialami oleh seorang bocah bernama Kirana, ia adalah bocah yang sejak lahir memiliki keterbatasan khusus. Ia lama kelamaan ditinggal ortu.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Sedangkan anak Rovi yang menjadi korban, kondisinya saat ini lumpuh.
Putusan majelis hakim terhadap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar di Rejang Lebong, Bengkulu mengalami kelumpuhan menuai sorotan.
Terdakwa berinisial DM dijatuhi hukuman kerja sosial berupa membersihkan masjid selama 60 jam.
Putusan tersebut langsung menuai reaksi dari keluarga korban.
RA (16), pelajar yang menjadi korban mengalami kelumpuhan setelah dianiaya empat orang pada 21 September 2024.
Dua dari pelaku telah berdamai dengan keluarga dan tidak menjalani proses hukum.
Sementara dua lainnya, DM dan DI terus menjalani persidangan.
Hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih dalam amar putusannya menyebut bahwa terdakwa DM harus melaksanakan kerja sosial maksimal tiga jam per hari dan wajib melapor mingguan selama satu bulan.

DM juga dikenai pidana bersyarat dengan kewajiban tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya dalam jangka waktu tertentu.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, yang sebelumnya meminta DM dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta pembayaran restitusi bersama terdakwa lainnya sebesar Rp90 juta.
Ayah korban, Rovi kecewa terhadap keputusan majelis hakim.
“Sangat tidak adil."
"Anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid,” ucapnya, Minggu (8/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Korban RA diketahui mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan panjang hingga mengalami kelumpuhan.
Akibat beban biaya yang besar, keluarga korban bahkan harus menjual rumah untuk menanggung pengobatan anak mereka.
Kuasa hukum keluarga, Ana Tasia Pase menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur banding.
“Kami akan siapkan langkah-langkah banding karena putusan ini sangat tidak sesuai,” tegas Ana.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan turut menyampaikan hal serupa.
Baca juga: Nasib Kepala SMAN 9 Tambun Selatan Dicopot Usai Dugaan Pungli, Siswa Sorak Gembira, Ungkap 1 Harapan
Dia menilai vonis jauh dari rasa keadilan dan tak mencerminkan dampak yang diderita korban.
“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan, apalagi mengingat dampak yang dialami korban,” ujar Fransisco.
Pihaknya memastikan bahwa JPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Adapun terdakwa lainnya, DI alias Dio masih menjalani proses hukum dengan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan.
“Karena itulah kami memutuskan untuk mengajukan banding."
"Saat ini proses pengajuan sedang kami siapkan,” tegas Fransisco.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
lumpuh layu
kisah pilu
Kelurahan Susukan
Kecamatan Ciracas
Jakarta Timur
berita viral
TribunJatim.com
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Kronologi Mbah Endang Didenda Rp115 Juta Atas Hak Siar Pertandingan Bola, 2 Pria Datang Foto Kafenya |
![]() |
---|
Pertemuan Dwi Hartono dan Ken Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bahas Bantu Palsu Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.