Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Bu Guru SD Habiskan Tabungan Siswa Rp100 Juta, Terlilit Pinjol: Kebutuhan Sehari-hari

Pengakuan guru SD di Ogan Ilir habiskan tabungan siswa Rp100 juta. Ternyata terlilit utang pinjaman online (pinjol). 

Editor: Hefty Suud
SHUTTERSTOCK/MAHA CREATIVE HUB
TABUNGAN SISWA DIPAKAI BU GURU - Foto ilustrasi untuk berita guru SD di wilayah Payakabung, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel berinisial DA (37), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir karena habiskan tabungan siswa Rp100 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru selewengkan tabungan siswa kembali jadi sorotan. 

Sebelumnya kasus ini terjadi di Pangandaran, Jawa Barat, guru SD habiskan tabungan siswa Rp343 juta. 

Kini kasus serupa terjadi di Ogan Ilir

Bu Guru berinisial DA, pakai uang tabungan siswanya untuk bayar utang pinjaman online (pinjol). 

Kasus ini terbongkar gegara wali murid protes tak bisa mencairkan tabungan anak mereka.

Seorang oknum guru SD di wilayah Payakabung, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel berinisial DA (37), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Oknum guru ini ditangkap setelah terbukti melakukan penggelapan uang tabungan siswa.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah wali murid melapor ke polisi karena tabungan anak mereka tidak dapat dicairkan.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Nuriana Bingung Tak Terdaftar Penerima BSU 2025 Padahal Guru Honorer, Berharap Bisa Bayar Kuliah

“Iya, kemarin kami mengamankan seorang oknum guru SD. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ilham saat dikonfirmasi oleh Sripoku.com dan TribunSumsel.com, Senin (30/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menggelapkan uang tabungan siswa senilai lebih dari Rp100 juta.

Uang tersebut seharusnya disimpan dan dikelola untuk keperluan para siswa, namun justru digunakan oleh DA untuk kebutuhan pribadi, termasuk melunasi pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Akal Bulus Guru Ngaji Nodai 10 Santriwati, Iming-iming Korbannya Uang Rp10 Ribu, Pelajaran Hadas

“Menurut pengakuan tersangka, uang digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ilham.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi hingga kini masih terus melakukan penyidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau jumlah korban yang lebih banyak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved