Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Pegiat Sound Horeg Malang Tanggapi Soal Keputusan Fatwa Haram, Singgung Sisi Positif

Pegiat sound horeg di Malang menanggapi soal keputusan fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan ponpes di Pasuruan, singgung sisi positif.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
SOUND HOREG - Owner sound horeg Blizzard Audio Malang, Devid Stevan bersama Pemkab Malang mengukur intensitas suara yang dikeluarkan sound system di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024). Devid menanggapi soal fatwa haram sound horeg. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kabupaten Malang merupakan basis sound horeg di Jawa Timur.

Kurang lebih sebanyak 2 ribu pegiat atau owner ada di wilayah ini.

Ketika fatwa haram sound horeg keluar, tentu saja ini menimbulkan gejolak bagi para owner. 

Sebagaimana diketahui, Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.

Fatwa ini keluar setelah sejumlah ulama menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) 1447 Hijriah pada Kamis (26/6/2025) hingga Jumat (27/6/2025).

Ketua Komunitas Paguyuban Sound Horeg se-Malang, Devid Stevan mengatakan, keputusan itu hanya sepihak.

Ia menilai, sound horeg tidak melulu membawa dampak negatif. 

"Menurut saya banyak segi positifnya sound horeg itu yang gak diketahui masyarakat. Misal saat ada acara sound horeg itu ada kegiatan sosialnya, yang hasilnya ini untuk santunan anak yatim dan pembangunan masjid," kata Devid ketika dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025). 

Menurutnya, masyarakat hanya mengetahui sound horeg dari yang dimuat di media sosial.

Di dalam muatan itu hanya menampilkan sisi negatifnya. 

Owner sound horeg Blizzard Audio ini menjelaskan, pihaknya sempat mengikuti focus group discussion (FGD) dengan berbagai instansi di Kabupaten Malang

"Ya kita gak ada masalah karena mereka tahu apa yang terjadi sebenanrnya, ada segi positifnya. Beliau-baliau yang ada di sana (yang mengeluarkan fatwa) belum paham kegiatan sound horeg," tegasnya.

Baca juga: Fatwa Sound Horeg Haram, Ini Tanggapan Wagub Jatim Emil Dardak : Harus Ada Jalan Tengah

Menyikapi adanya hal ini, Devid menganggap, fatwa tersebut hanya untuk kegiatan keagamaan seperti takbir keliling. Jika larangan tersebut juga berlaku pada kegiatan karnaval, ia meminta lebih baik dibicarakan dengan pegiat soung horeg. 

"Ya itu kita harus ngobrol dulu, jangan langsung judge (menghakimi) ini haram, yang diharamkan itu apanya? Ini juga banyak muatan positifnya dan bisa memajukan perekonomian warga," bebernya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved