Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Telat Daftarkan Bayi Baru Lahir, Warga Tak Ikhlas Ditagih BPJS Kesehatan Rp2 Juta: Saya Gak Tau

Warga tak ikhlas ditagih BPJS Kesehatan Rp2 juta karena telat mendaftarkan bayinya baru lahir. Ia mengaku tidak tahu.

Unsplash/Luma Pimentel
TAGIHAN BPJS - Ilustrasi bayi baru lahir. Warga mengeluh dirinya tak dikhlas ditagih Rp2 juta oleh BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya yang baru lahir, Kamis (3/7/2025). 

“Kami imbau bagi peserta yang baru saja melahirkan untuk segera mendaftarkan anak tersebut, sehingga terjamin dengan Program JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” jelas Rizzky.

Baca juga: Nenek Sumi Lemas Dinyatakan Meninggal saat Mau Pakai BPJS, Kades Berakhir Malu: Saya Buru-buru

Keluhan lainnya, warga Tangerang Selatan, Dina kaget iuran BPJS Kesehatan milik ibunya mengalami kenaikan.

Dina heran kenaikan iuran sebesar 100 persen.

Ia baru mengetahui ketika membayar iuran BPJS ibunya melalui mobile banking.

Dina mengaku biasanya hanya menyetor Rp 35 ribu per bulan.

Namun kini harus membayar iuran BPJS Kesehatan milik ibunya dengan total biaya Rp 70 ribu.

"Bulan lalu sepertinya masih Rp 35 ribu per bulan. Hari ini saya bayar sudah Rp 70 Ribu," katanya, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Tribun Tangerang.

Baca juga: Gaji Rp1,6 Juta, Pegawai Mendadak Ditagih Bos Toko Rp800 Ribu Buat Ganti Bayar Iuran BPJS: Dibodohi

Dina mengaku membayarkan iuran BPJS Kesehatan tersebut pada Senin 1 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Karyawan swasta tersebut mengatakan, memang selalu membayarkan iuran BPJS kesehatan milik sang ibu yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga setiap bulannya karena berstatus bayar mandiri atau bukan pekerja yang menerima upah.

Diketahui iuran BPJS Kesehatan saat ini memiliki 3 klaster untuk kelompok masyarakat bukan pekerja:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang.
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang.
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan per orang, namun peserta hanya membayar Rp35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000. 

Namun hingga Senin (1/7/2025) belum ada keterangan resmi dari BPJS soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved