Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Telat Daftarkan Bayi Baru Lahir, Warga Tak Ikhlas Ditagih BPJS Kesehatan Rp2 Juta: Saya Gak Tau

Warga tak ikhlas ditagih BPJS Kesehatan Rp2 juta karena telat mendaftarkan bayinya baru lahir. Ia mengaku tidak tahu.

Unsplash/Luma Pimentel
TAGIHAN BPJS - Ilustrasi bayi baru lahir. Warga mengeluh dirinya tak dikhlas ditagih Rp2 juta oleh BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya yang baru lahir, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Warga dapat tagihan BPJS Kesehatan karena telat mendaftarkan anaknya yang baru lahir.

Tgaihan membengkak hingga Rp2 juta.

Adapun keluhan warga ini diungkapkan melalui media sosial X hingga akhirnya menjadi viral.

Warga tersebut juga mengaku tidak tahu jika ada kewajiban untuk segera mendaftarkan BPJS bagi bayi yang baru lahir.

“Emang BPJS nih, sy ga tau kalau bayi baru lahir wajib daftar BPJS, pas daftarin anak ke BPJS tiba-tiba kena tagihan 2jt dihitung sejak anak sy lahir, gue gak ikhlas.. Pokoknya ga ikhlas,” tulis akun @bc****** pada Jumat (18/4/2025).

Lantas, benarkah bayi baru lahir harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan agar tak ada tagihan yang membengkak?

Baca juga: Dina Kaget Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp70 Ribu, Heran Biasanya Bayar Cuma Rp35 Ribu

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, kewajiban mendaftar menjadi peserta JKN telah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2018.

Ia menegaskan pendaftaran tersebut harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah bayi lahir.

“Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, pada pasal 16 mengatakan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” jelas Rizzky ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, setelah sang anak didaftarkan, maka layanan program JKN tersebut akan langsung aktif dan dapat digunakan.

Rizzky menjelaskan, jika orangtua terlambat mendaftarkan bayinya (lebih dari 28 hari sejak anak lahir), maka akan dikenakan tagihan yang terhitung sejak bulan kelahiran bayi.

“Bila terlambat mendaftar atau lebih dari 28 hari, maka iurannya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi,” kata Rizzky.

TAGIHAN BPJS - Ilustrasi pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Warga mengeluh dirinya tak dikhlas ditagih Rp2 juta oleh BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya yang baru lahir, Kamis (3/7/2025).
TAGIHAN BPJS - Ilustrasi pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Warga mengeluh dirinya tak dikhlas ditagih Rp2 juta oleh BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya yang baru lahir, Kamis (3/7/2025). (Dok. Shutterstock)

Rizzky juga mengatakan, selama iuran belum terbayarkan, bayi tersebut tidak bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Selain itu, apabila bayi tersebut harus menjalani rawat inap di rumah sakit, maka pihak BPJS akan memberikan sanksi yakni berupa denda pelayanan.

Rizzky mengimbau untuk para orangtua yang baru saja memiliki anak untuk segera mendaftarkan bayinya ke layanan JKN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved