Berita Viral
Biang Kerok Zainal ASN Guru PAUD Aniaya Kurir Paket COD Terkuak, Kini Sanksi Berat Karirpun Amblas
Ternyata inilah biang kerok Zainal ASN guru PAUD menganiaya kurir paket COD, istri dari Zainal saat ini juga tengah dicari-cari.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Polisi saat ini sedang mendalami video sebagai barang bukti yang diperoleh dari korban.
Baca juga: Fakta Guru Ngaji Dianiaya Suaminya Sendiri, Kepala Korban sampai Luka Serius, Nasib Pelaku Dibeber
Video tersebut merekam kejadian saat kekerasan berlangsung.
Penganiayaan kurir COD itu diketahui terjadi pada Senin, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban mengantarkan paket yang beralamat di Jalan Teja Sekar Putih Dusun Laden, Pamekasan.
Setiba di lokasi, korban memberikan paket atas nama Arif (tersangka) kepada istri tersangka yang saat itu ada di rumah.
Istri tersangka kemudian menerima dan membayar paket sebesar Rp 1,5 juta kepada kurir.
Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa Handphone.
Baca juga: Awal Mula Ibu di Tangerang Dianiaya dan Diancam Dibunuh, Pelaku Bawa Sajam, Korban Alami Luka Robek
Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah dan kembali memanggil kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.
"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).
Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut. Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.
Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.
Baca juga: Viral Lagi Kasus KDRT di Surabaya, Mama Muda Bagikan Kisah Pilu Dianiaya Suami di Depan Rumah Mertua
Kini, Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Singgung Orientasi Seksual Prada Lucky, Istri TNI Kini Minta Maaf setelah Diburu Serma Christian |
![]() |
---|
Gara-gara Istri Nongkrong di Gang Sebelah, Khotib Ngamuk Bikin Onar Ancam Warga |
![]() |
---|
Hukuman Bripda Farhan karena Tak Datang Akad Nikah dengan Sukmawati, Dansat Brimob: Mental |
![]() |
---|
Daftar 20 Senior TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Pukul Pakai Selang dan Tangan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Resbobb Dilaporkan Azizah Salsha ke Bareskrim, Ibunda Siap Cium Kaki Andre Rosiade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.