Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Jasa Tirta soal Tumini Bayar Rp 1 Juta Setahun untuk Kelola Toilet Umum: Sebagai Pengaman

Inilah penjelasan Perum Jasa Tirta (PJT) 1 soal Tumini (47) bayar Rp 1 juta agar diizinkab mengelola ponten umum di Taman Lumumba, Surabaya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
TINGGAL DI TOILET UMUM - Ponten umum milik Jasa Tirta 1 yang dikelola warga Ngagel, Surabaya, Tumini sejak 2010, Jumat (4/7/2025). Perum Jasa Tirta (PJT) 1 membeberkan alasan memberikan Tumini izin mengelola ponten umum tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah penjelasan Perum Jasa Tirta (PJT) 1 soal Tumini (47) bayar Rp 1 juta agar diizinkab mengelola ponten umum di Taman Lumumba, Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, warga Kelurahan Ngagel ini pernah menjadikan ponten umum di Taman Lumumba sebagai tempat jualan makanan minuman dan istirahat sementara.

Namun, sejak Rabu (2/7/2025) perabotan Tumini di ponten ditertibkan oleh Satpol PP dan DLHK Surabaya karena ponten tersebut merupakan fasilitas umum bukan tempat tinggal.

Sosok Tumini viral karena mengelola ponten umum sejak 2010.

Dan, lima tahun terakhir dia menjadikan fasum tersebut sebagai tempat tinggal.

Hal itu dilakukan karena dia membayar sewa setiap tahunnya kepada pemilik ponten umum, Jasa Tirta sekitar Rp 1 juta setiap tahun dan tagihan listrik hingga pompa air dibayar secara mandiri.

Kepala Sub Divisi Pengelolaan Wilayah Sungai Brantas 3 PJT I, Teguh Bayu Aji mengatakan, adanya ponten umum dari PJT sebagai fasum dan pengelola menerima manfaat bangunan tersebut.

Sehingga, terjadi kesepakatan antara PJT dan Tumini atas pengelolaan ponten tersebut.

Alasannya, sebagai bentuk pengamanan lahan agar tidak akui dan dibuat bangunan lain.

“Pada prinsipnya perjanjian hanya sebagai bentuk pengaman lahan agar tidak diakui dan dibuat bangunan lain,” kata Teguh saat dihubungi, Jumat (4/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Sebab, sebelum difungsikan menjadi Taman Lumumbu, dulunya kawasan sekitar merupakan kawasan hukum dan rawan terjadi tindak kejahatan.

Baca juga: Tumini Diusir setelah Tinggal di WC Umum 15 Tahun, Camat Janjikan Gerobak Jualan, Lurah: Ikhlas Ya

Barulah pada 2010 dibangun taman oleh Walikota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini.

Lebih lanjut, Teguh mengaku tak mengetahui secara pasti jumlah sewa yang dibayar oleh Tumini sejak 2010.

Hanya saja, Tumini terakhir membayar tahun 2021.

“Kami kurang tahu tepatnya. Untuk perjanjian terakhir 2018-2021 per tahun 1.250.000, perjanjian ini dibuat sebagai bentuk pengamanan sempadan agar tidak dijadikan hak milik oleh warga yang menempati,” bebernya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved