Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, PBNU Beri Tanggapan : Kegiatan Mengganggu Itu Memang Tidak Boleh

PBNU menilai sound horeg akan haram jika masuk dalam kategori mengganggu orang lain.

Dokumentasi PCNU kota Surabaya
BERI SAMBUTAN - Ketua PBNU KH Fahrur Rozi ketika membacakan surat keputusan pelantikan pengurus PCNU Surabaya, Sabtu (5/7/2025). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menurut Gus Fahrur, menilai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan cukup relevan mengingat sound horeg berpotensi menimbulkan mudharat. 

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk ini. Pertama, penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).

Kemudian sound horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat dan potensi maksiat lainnya.

Tak hanya itu, penggunaan sound horeg menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian yang lain merasa terganggu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved