Berita Viral
Tolak Uang Damai Rp1 M, Ibu Kecewa ASN yang Lecehkan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara: Keadilan
Sang ibu tak kuasa menahan kesedihan menceritakan kondisi putranya yang menjadi korban pelecehan ASN Pemprov Jambi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat kasus seorang pelajar SMP berusia 14 tahun yang menjadi korban tindak asusila oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jambi, Yanto alias Rizky Aprianto?
Sang ibu yang berinisial IM, tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan kondisi putranya.
Anaknya trauma berat akibat peristiwa memilukan yang dialaminya pada November 2024.
Baca juga: Guru Saryono 33 Tahun Mengajar Cuma Digaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan, Hidupi Keluarga & 2 Kakak Ipar
Tak hanya itu, anaknya menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.
"Anak saya dibully, diejek, itu yang membuat saya sangat sedih dan terpukul," ungkap IM saat diwawancarai, Sabtu (5/7/2025).
"Sekarang, emosinya tidak terkontrol, apalagi nama saya juga kerap diolok-olok," imbuhnya, melansir Kompas.com.
Sejak kejadian tersebut, menurutnya, kondisi psikologis anaknya tidak stabil.
Bocah tersebut jadi mudah marah.
Emosinya sulit dikendalikan, bahkan untuk hal-hal kecil.
"Apa-apa dia sekarang gampang marah. Cuma ada salah sedikit saja, bapaknya, saya, dia marahi," kata IM.
"Marahnya bukan seperti anak-anak biasanya," ucapnya.
Tekanan psikologis membuat sang anak tak mau lagi pergi ke sekolah.
Bahkan, untuk keluar rumah saja, ia selalu meminta ditemani.
"Ke depan gang saja dia minta ditemani. Saya kesulitan meminta dia untuk tetap berangkat sekolah," tambah IM.
Kasus ini bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah.
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.