Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tolak Uang Damai Rp1 M, Ibu Kecewa ASN yang Lecehkan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara: Keadilan

Sang ibu tak kuasa menahan kesedihan menceritakan kondisi putranya yang menjadi korban pelecehan ASN Pemprov Jambi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Aryo Tondang - TribunJambi.com/Rifani Halim
TOLAK UANG DAMAI - IM ibu korban pelecehan ASN Pemprov Jambi tolak uang damai Rp1 M. Ia memilih perjuangkan keadilan untuk anaknya. 

Karena menurut Undang-undang Perlindungan Anak, kasus seperti ini semestinya memiliki hukuman minimal lima tahun.

"Hari Senin (7/7/2025) kita akan surati Kejari. Jika tidak ada tanggapan, kita akan bersurat ke KPAI pusat," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Punya Banyak Botol Minyak Ritual, Warga Tak Sadar Tertipu Rp110 Juta, Berkali-kali Transfer

Diberitakan sebelumnya, Yanto ditangkap Polda Jambi dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 lalu.

Pria yang masih berstatus belum menikah tersebut dikenakan Pasal 82 jo 78 huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yanto terancam hukuman penjara 15 tahun.

Saat itu, pelaku mengaku tidak ada korban lain dalam kasus sama yang telah dilakukannya.

Bahkan perilaku tidak tercela tersebut baru pertama kali dilakukan.

"Tidak pak, ya baru sekali pak," kata Yanto saat ditanya polisi.

Menurutnya, aksi pencabulan yang dilakukan dirinya kepada siswa SMP tersebut atas ketidaksadaran dirinya.

"Tidak tahu, saya tidak sadar pak," kata Yanto kepada polisi.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved