Berita Viral
Tolak Uang Damai Rp1 M, Ibu Kecewa ASN yang Lecehkan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara: Keadilan
Sang ibu tak kuasa menahan kesedihan menceritakan kondisi putranya yang menjadi korban pelecehan ASN Pemprov Jambi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Karena menurut Undang-undang Perlindungan Anak, kasus seperti ini semestinya memiliki hukuman minimal lima tahun.
"Hari Senin (7/7/2025) kita akan surati Kejari. Jika tidak ada tanggapan, kita akan bersurat ke KPAI pusat," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Punya Banyak Botol Minyak Ritual, Warga Tak Sadar Tertipu Rp110 Juta, Berkali-kali Transfer
Diberitakan sebelumnya, Yanto ditangkap Polda Jambi dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 lalu.
Pria yang masih berstatus belum menikah tersebut dikenakan Pasal 82 jo 78 huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yanto terancam hukuman penjara 15 tahun.
Saat itu, pelaku mengaku tidak ada korban lain dalam kasus sama yang telah dilakukannya.
Bahkan perilaku tidak tercela tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Tidak pak, ya baru sekali pak," kata Yanto saat ditanya polisi.
Menurutnya, aksi pencabulan yang dilakukan dirinya kepada siswa SMP tersebut atas ketidaksadaran dirinya.
"Tidak tahu, saya tidak sadar pak," kata Yanto kepada polisi.
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |   | 
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |   | 
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |   | 
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |   | 
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |   | 
|---|

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ibu-korban-pelecehan-ASN-Pemprov-Jambi-tolak-uang-damai-Rp1-M.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.