Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tolak Uang Damai Rp1 M, Ibu Kecewa ASN yang Lecehkan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara: Keadilan

Sang ibu tak kuasa menahan kesedihan menceritakan kondisi putranya yang menjadi korban pelecehan ASN Pemprov Jambi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Aryo Tondang - TribunJambi.com/Rifani Halim
TOLAK UANG DAMAI - IM ibu korban pelecehan ASN Pemprov Jambi tolak uang damai Rp1 M. Ia memilih perjuangkan keadilan untuk anaknya. 

IM juga menjelaskan bahwa orang-orang yang datang kerap mengaku dikirim untuk membujuknya agar sepakat berdamai.

Bahkan, jika satu upaya gagal, upaya lain segera menyusul.

"Orang yang datang itu bilang, 'Kami disuruh, siapa yang bisa mendamaikan kasus ini. Nah, kalau gagal, pasti ada orang baru yang datang'."

"Dan betul, setelah saya tolak, tiga hari berikutnya ada orang baru," ujarnya. menggambarkan tekanan yang terus berulang.

Hingga kini, IM masih bersikeras untuk memperjuangkan jalur hukum.

Ia berharap agar pelaku mendapat hukuman maksimal dan tidak ada korban lain di masa mendatang.

Lecehkan siswa SMP, oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka
Lecehkan siswa SMP, oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka (Instagram - TribunJambi.com/Rifani Halim)

Namun, kekecewaan memuncak setelah mendengar putusan majelis hakim pada Kamis (3/7/2025), yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap pelaku.

Vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh IM, yang selama ini konsisten memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

"Saya hanya memperjuangkan keadilan anak saya. Saya sangat kecewa dengan vonis hakim," ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut sikap sopan terdakwa dan pengakuan atas perbuatannya sebagai alasan yang meringankan hukuman.

Namun, bagi IM, vonis tersebut tak sebanding dengan luka dan penderitaan yang dialami anaknya.

Ia berharap keadilan ditegakkan secara maksimal, bukan justru mengecewakan pihak korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, Amsyarnedi Asnawi, juga menilai vonis tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak.

"Sangat miris. Kalau ini berulang, yang kasihan adalah anak-anak. Kasus yang naik ke pengadilan justru vonisnya ringan," ujarnya.

LPAI Jambi mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved