Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Orangtua Murid SD Heran Bayar LKS dan Infaq ke Rekening Pribadi Guru Tiap Tahun, Dindikbud Dikritik

Viral di media sosial keluhan orangtua murid SD soal dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan guru.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
DUGAAN PUNGLI SEKOLAH - Foto ilustrasi terkait berita dugaan praktik pungli di SDN di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Wali murid heran harus bayar LKS hingga infaq ke rekening pribadi guru. 

TRIBUNJATIM.COM - Viral di media sosial keluhan orangtua murid SD soal dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan guru.

Di mana mereka harus bayar LKS hingga infaq ke rekening pribadi guru.

Hal ini dilakukan setiap tahunnya.

Diketahui, praktik ini terjadi di sebuah SDN di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Aduan serius yang disampaikan pada Rabu (2/7/2025) ini mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilacap.

Namun, jawaban yang diberikan dinilai publik hanya bersifat standar dan tidak menyentuh inti permasalahan.

Dalam laporannya, wali murid ini meminta Bupati untuk turun tangan menyelidiki praktik pungli di sekolah anaknya.

Ia menyebut ada berbagai jenis pungutan dengan dalih untuk infaq, renovasi pembangunan sekolah, hingga pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).

Namun, yang paling membuatnya curiga adalah mekanisme pembayarannya.

"Yang mana pembayaran itu dikirimkan ke rekening pribadi para guru setiap tahunnya," tulisnya dalam aduan pada Sabtu (5/7/2025), melansir dari TribunBanyumas.

Baca juga: Fauzia Kecewa Anak Tak Lolos SMAN Jalur Domisili Meski Rumah di Belakang Sekolah, Nilai Jadi Masalah

 
Praktik ini tentu saja sangat tidak wajar.

Pengiriman uang ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi sekolah atau komite, membuka celah besar untuk penyalahgunaan dana dan sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Menanggapi aduan yang sangat serius ini, pihak Dindikbud Kabupaten Cilacap memberikan jawaban yang sama seperti pada kasus-kasus pungli sebelumnya.

Pihak dinas kembali menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan.

"Sebagai bentuk pencegahan, Dinas kami mengeluarkan surat Larangan Pungutan dengan nomor 400.3.5/679/15 tanggal 06 Mei 2024," tulis Dindikbud, mengutip surat edaran yang sama seperti dalam jawaban atas aduan-aduan lain.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved