Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

15 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Akhirnya Tertangkap di Rumah Makan, Divonis Setahun Penjara

Koruptor dana desa akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan setelah menjadi buronan selama 15 tahun.

Dok. Kejari Kabupaten Semarang via KOMPAS.com
BURON 15 TAHUN - S, DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang kabur selama 15 tahun berhasil ditangkap, Senin (7/7/2025). S merupakan koruptor dana desa. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari mengatakan, sangat mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Rutan Banjarnegara dalam menjaga integritas dan profesionalisme. 

Dengan sinergi antara Kejaksaan dan Rutan, ia berharap dapat menjadikan proses penegakan hukum akan berjalan lebih transparan dan akuntabel. 

Kemudian, terkait kasus ini, pihaknya mengatakan akan langsung menjebloskan R ke Rutan Banjaregara. 

"Proses hukum terhadap R sudah inkrah sejak lebih dari satu dekade lalu," katanya kepada awak media, Kamis (19/6/2025). 

Terpidana menurutnya akan divonis 4 tahun, 6 bulan penjara, dengan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan serta uang sebesar Rp274,3 juta yang dirampas dari negara. 

Untuk diketahui, terpidana R  telah terlibat dalam korupsi pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar serta sarana prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Banjarnegara, tahun anggaran 2011.

"Meski sempat mangkir dari proses hukum, persidangan akan tetap berjalan, hingga akhirnya diputus secara in absentia," lanjutnya. 

Lebih lanjut, konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejari Banjarnegara ini dihadiri oleh media serta jajaran pejabat terkait. 

Kegiatan tersebut berlangsung terbuka, agar mencerminkan upaya keuda institusi dalam mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan publik. 

Dengan pernyataan tegas ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved