Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

15 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Akhirnya Tertangkap di Rumah Makan, Divonis Setahun Penjara

Koruptor dana desa akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan setelah menjadi buronan selama 15 tahun.

Dok. Kejari Kabupaten Semarang via KOMPAS.com
BURON 15 TAHUN - S, DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang kabur selama 15 tahun berhasil ditangkap, Senin (7/7/2025). S merupakan koruptor dana desa. 

Ismail menambahkan tim intelijen Kejaksaan Negeri mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam menangkap S.

Setelah penangkapan, Tim Gabungan Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan identitas dan administrasi lainnya serta pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa," kata Ismail.

S, DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang kabur selama 15 tahun berhasil ditangkap, Senin (7/7/2025).
S, DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang kabur selama 15 tahun berhasil ditangkap, Senin (7/7/2025). (KOMPAS. com/Dok. Kejari Kabupaten Semarang)

Kasus serupa, buron lebih dari satu dekade, seorang pria berinisial R akhirnya ditangkap.

Pria ini berhasil merampas uang milik negara hingga ratusan juta rupiah.

Tetapi, R tidak kunjung ditangkap dan diadili oleh penegak hukum di Indonesia.

Negara rugi kurang lebih Rp 274,3 juta, akhirnya R bisa ditangkap setelah buron 11 tahun.

Seorang terpidana kasus korupsi di Banjarnegara, R, akhirnya tertangkap setelah menjadi buron sejak tahun 2014.

R merupakan buron kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan.

Dia ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor, Selasa (17/6/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jateng.

Usai ditangkap, R langsung dibawa ke Banjarnegara untuk menjalani proses hukum.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Banjarnegara, Dodik Harmono, menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penanganan terpidana kasus korupsi, R. 

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (19/6/2025). 

Baca juga: Rugikan Negara Rp35,9 M, eks Presdir Bank Ditangkap usai Buron 19 Tahun, Kejati: Dulu Gagah Kini Tua

Dodik mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapapun. 

Semua warga binaan, baik itu kasus umum ataupun tindak pidana korupsi, akan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved