Berita Terkini
3 Kasus Hukum Pernah Menjerat Dahlan Iskan: Korupsi Mobil Listrik, Kini Jadi Tersangka Dugaan TPPU
Dahlan Iskan telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus pertama yang menjerat Dahlan adalah terkait dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pada 5 Juni 2015 lalu, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kala saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PLN.
Ada pun kasus ini berawal ketika PLN berencana membangun 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan anggaran mencapai Rp1 triliun.
Namun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, negara justru dirugikan sebesar Rp33,2 miliar akibat proyek tersebut.
Kerugian tersebut lantaran dari 21 gardu yang direncanakan dibangun, hanya terbangun lima hingga kontrak selesai pada 2013.
Pasca-ditetapkan menjadi tersangka, Dahlan lalu meluncurkan situs bernama gardudahlan.com sebagai platform untuk menjelaskan kasus yang menjeratnya serta wujud pertanggungjawabannya.
Tak terima, Dahlan lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pentapan tersangka terhadap dirinya.
Lalu, pada 5 Agustus 2015, Dahlan dinyatakan tidak sah ditetapkan menjadi tersangka oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan saat itu, Lendriaty Janis.
Hakim menganggap Kejati DKI tidak terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga pencarian barang bukti sebelum menetapkan Dahlan menjadi tersangka korupsi.
"Permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya," kata Janis saat itu.

Baca juga: Pelaku yang Aniaya Kurir Paket di Pamekasan Madura Ditetapkan Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis
Kasus Pelepasan Aset BUMD Jatim
Dahlan kembali terjerat kasus korupsi terkait pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dia pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Adapun Dahlan dinyatakan terbukti melakukan penjualan aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kediri dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Alhasil, Dahlan yang saat itu menjabat sebagai dirut membua negara merugi Rp11 miliar.
TribunJatim.com
kasus hukum
Dahlan Iskan
Tribun Jatim
mobil listrik
berita viral
TribunEvergreen
Jawa Pos
medsos
jatim.tribunnews.com
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.