Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

3 Kasus Hukum Pernah Menjerat Dahlan Iskan: Korupsi Mobil Listrik, Kini Jadi Tersangka Dugaan TPPU

Dahlan Iskan telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tribunnews.com
KASUS HUKUM DAHLAN ISKAN - Dahlan Iskan diduga terlibat dalam pemalsuan soal kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan. Dahlan bukan kali ini saja terjerat kasus hukum. Dia sudah tiga kali berhadapan dengan hukum dan berujung dipenjara dalam satu dekade terakhir. 

Adapun alasannya, Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dengan korupsi mobil listrik tersebut dengan dua bukti yang cukup.

"Majelis hakim menilai dua alat bukti yang ada sudah sah sehingga apa yang sudah ada dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti yakni 16 mobil dan keterangan saksi-saksi," papar Made.

Made juga mengatakan dalam permohonan pemohon tidak dapat membuktikan dalil hukum kerugian negara sehingga menolak petitum pemohon tidak dilihat kembali.

"Bukti keterangan ahli pemohon tidak relevansi, sehingga majelis hakim tidak akan dipertimbangankan," tuturnya.

Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

Dahlan juga sempat diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014 oleh KPK pada 3 Juli 2024 lalu.

Dia mengaku dikonfirmasi oleh penyidik ihwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok," ucap Dahlan.

Pada kasus ini, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara.

Sementara, awal mula KPK akhirnya memeriksa Dahlan sebagai saksi setelah namanya sempat disebut Karen terkait dia mengetahui soal proses pengadaan LNG.

Karen mengatakan hal itu dibuktikan adanya tanda tangan Dahlan dalam disposisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved