Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaringan Narkoba Banyuwangi Digerebek Polisi Gresik, Kekasih Pengendali Narkotika Diciduk di Hotel

Jaringan bandar narkoba dari Banyuwangi ditangkap Satreskroba Polres Gresik. Sebanyak lima orang ditangkap. Tiga orang berasal dari Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
NARKOBA GRESIK - Budak sabu diamankan Satreskoba Polres Gresik, Selasa (8/7/2025). Jaringan Banyuwangi ditangkap 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jaringan bandar narkoba dari Banyuwangi ditangkap Satreskroba Polres Gresik.

Sebanyak lima orang ditangkap. Tiga orang berasal dari Gresik, dua orang dari Banyuwangi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah dengan total barang bukti sabu seberat 577,269 gram dan 171 butir pil Inex seberat 45,931 gram.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Kecamatan Bungah, dan dikembangkan hingga menangkap para pelaku lainnya di Gresik, Surabaya, dan Banyuwangi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Gresik menangkap tersangka Iqbar Cahyo Kusumo, 22 tahun, alamat Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik. Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Pickup Seruduk Warung Angkringan Usai Ditabrak Honda CB, Satu Tewas

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat ±0,064 gram dan ±0,066 gram. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Yuyun Oktavia, 45 Tahun, alamat Sembayat, Manyar, Gresik.

Berdasarkan pengakuan tersebut, dilakukan pengembangan pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB,
Petugas menangkap Yuyun Oktavia di Perumahan Griya Bungah Asri, Kecamatan Bungah, Gresik.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat ±0,890 gram. Yuyun mengaku memperoleh barang tersebut dari Cicik Kristianto, 41 Tahun Alamat Singorejo, Dahanrejo, Kebomas.

Pengembangan berlanjut, Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB,
Tersangka Cicik Kristianto ditangkap di rumahnya di Jalan Singorejo RT 05 RW 04, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 plastik klip sabu dengan total berat ±3,093 gram, serta 1 plastik klip berisi 1 butir pil Inex warna kuning logo Ferrari seberat ±0,312 gram.

Cicik mengaku mendapat barang dari Tomi Okta Siswanto, 37 tahun, Desa Sukonatar, Banyuwangi.

Pengembangan terakhir dilakukan di Surabaya dan Banyuwangi, Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas menangkap Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati di sebuah kamar Hotel Best, Jalan Kedungsari No. 29, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Dwi Yuli Susilowati (31) Desa Jajak, Gambiran, Banyuwangi.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 147 butir Pil Inex putih logo Mercy, 24 butir Pil Inex kuning logo Ferrari, 6 plastik klip sabu dengan total berat ±89,439 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved