Kadindik Jatim Buka Suara Soal Dugaan Diskriminasi Puluhan Siswa Difabel dalam SPMB 2025
Kadindik Jawa Timur, buka suara soal dugaan diskriminasi puluhan siswa difabel di Surabaya dan Sidoarjo dalam SPMB 2025.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ombudsman Jawa Timur menerima aduan 26 siswa difabel ditolak dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK 2025.
Sebanyak 26 calon murid difabel lulusan berbagai SMPN di Surabaya dan Sidoarjo disebut melaporkan keluhan karena ditolak pada jalur afirmasi SMAN/SMKN.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, buka suara menanggapi hal itu.
Aries menegaskan, kejadian yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo tersebut sudah dilakukan kroscek dan penelusuran.
Pihaknya menegaskan, tidak diterimanya puluhan siswa dengan disabilitas tersebut dikarenakan adanya keterbatasan kuota dan juga tenaga guru pengajar.
Baca juga: Ijazah Siswa MAN Ditahan karena Nunggak Tagihan Rp5 Juta, Orangtua Ungkap Biaya Daftar Ulang Sekolah
“Kita sudah melakukan kroscek dan siswa tersebut bukan semerta-merta ditolak oleh pihak sekolah. Tapi karena sekolah umum, dalam hal ini bukan sekolah SLB memiliki keterbatasan guru pendamping,” tegas Aries, pada Tribun Jatim Network, Selasa (8/7/2025).
Terlebih saat ditinjau ke sekolah yang bersangkutan, sekolah tersebut juga sudah memenuhi kuota jalur afirmasi 5 persen untuk siswa disabilitas.
Sehingga tidak bisa dipaksa untuk menerima siswa lebih dari jumlah yang tidak sesuai dengan ketersediaan guru pengajar.
Aries menambahkan, Sekolah Luar Biasa (SLB) atau sekolah khusus menjadi alternatif yang lebih sesuai bagi siswa karena memiliki tenaga pendidik yang terlatih untuk mendampingi siswa berkebutuhan khusus.
“Kalau di sekolah khusus mungkin bisa, karena ada guru yang kompetensinya sama dan bisa membimbing,” jelasnya.
Ia juga menyebut beberapa siswa difabel sudah masuk di sekolah kejuruan dengan jurusan seperti tata boga dan kecantikan.
Menurutnya, sekolah kejuruan memiliki ruang lebih fleksibel dalam menerima siswa disabilitas.
“Kalau di sekolah umum, terbatas. Kalau dipaksakan masuk, sedangkan tidak ada gurunya, terus nanti dibiarkan, akan jadi dampak yang tidak bagus,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penanganan yang tepat agar tidak menimbulkan masalah baru.
Aries menegaskan, tidak diterimanya siswa-siswa tersebut bukan karena ditolak, melainkan karena keterbatasan kuota dan kesiapan sekolah.
“Jadi kuota yang sudah diisi semua itu sudah cukup. Jadi bukan ditolak, karena ketercukupannya itu yang terbatas,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman Jatim menerima informasi dari Komisi Nasional Difabel RI (KND-RI) terkait adanya sejumlah siswa difabel yang gagal dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK 2025.
Total, ada 26 calon murid difabel lulusan berbagai SMPN di Surabaya dan Sidoarjo yang ditolak pada jalur afirmasi SMAN/SMKN.
Data tersebut diperoleh dari sejumlah posko pengaduan KND-RI pada 23 Juni 2025.
“Mereka terindikasi korban diskriminasi pada jalur afirmasi SPMB SMA/SMK 2025,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Menurut Agus, KND tidak menyerahkan laporan tersebut agar ditangani Ombudsman Jatim.
Organisasi peduli disabilitas itu bakal minta klarifikasi langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Pihaknya mengingatkan, petunjuk teknis (Juknis) SPMB telah mengatur kuota jalur afirmasi difabel sebanyak 5 persen untuk tingkat SMAN dan 3 persen untuk SMKN dari daya tampung.
Ombudsman Jawa Timur
Sistem Penerimaan Murid Baru
SPMB 2025
Dinas Pendidikan
Aries Agung Paewai
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
PBNU Minta Pemerintah Segera Mengambil Sikap buntut Wafatnya Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polisi Bubarkan Massa Aksi di Grahadi Surabaya hingga Malam, Demonstran Pasang Barikade Tandingan |
![]() |
---|
Tak Naikkan PBB P2, Pemkab Ponorogo Malah Beri Hadiah bagi Warga yang Wajib Pajak |
![]() |
---|
Bukti Mbah Endang Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin, si Pemilik Kafe Tetap Ogah Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.