Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Kronologi Dibacakan, Tangis Keluarga Pecah saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang
Suasana memilukan mewarnai sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Jombang, tangis keluarga pecah saat kronologi dibacakan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Suasana memilukan mewarnai sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19), siswi kelas XII SMA asal Jombang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang pada Selasa (8/7/2025).
Keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan tak kuasa membendung kesedihan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kembali kronologi awal kasus yang merenggut nyawa PRA.
Beberapa anggota keluarga lainnya juga larut dalam kesedihan yang dalam, terutama saat mendengar uraian detil kekerasan seksual dan penganiayaan yang dialami korban oleh para terdakwa.
“kenapa mereka tega begitu,” kata sang ibu.
Sementara itu, sang ayah hanya mampu menunduk, memendam duka di balik wajah yang pucat dan mata sembab.
Kepada wartawan, ia mengenang momen terakhir bertemu sang anak yang berpamitan untuk bertemu pembeli secara COD, sehari sebelum jasadnya ditemukan.
Baca juga: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Ancaman Hukuman Mati Dibeber JPU
“Putri anak yang penurut. Saya tidak menyangka, itu terakhir kalinya kami berbicara,” ucapnya lirih.
Fakta yang diungkap JPU menambah luka keluarga. PRA disebut mengalami pemerkosaan secara bergilir, dipukul hingga tak sadarkan diri, lalu dibuang ke sungai oleh ketiga terdakwa: Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32).
Jaksa menuntut ketiganya dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, JPU juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan 339 KUHP, karena keterlibatan bersama dalam tindakan kekerasan seksual yang berujung kematian.
Pihak keluarga menyatakan dukungan terhadap tuntutan maksimal yang diajukan jaksa.
“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami tidak bisa ikhlas jika mereka masih diberi kesempatan hidup,” tegas Aris, paman korban dengan suara bergetar.
Pengadilan Negeri Jombang menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu dekat. Agenda berikutnya akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian serta keluarga korban.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan korban berinisial PRA (19), Selasa (8/7/2025).
Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Berita Jombang Terkini
Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta untuk Keluarga Korban |
![]() |
---|
Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Kuatkan Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tangis Ayah Korban Pecah hingga Dipapah |
![]() |
---|
Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, 3 Terdakwa Buang Korban ke Sungai usai Dilecehkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.