Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang

Kronologi Dibacakan, Tangis Keluarga Pecah saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang

Suasana memilukan mewarnai sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Jombang, tangis keluarga pecah saat kronologi dibacakan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
KASUS PEMBUNUHAN SISWI JOMBANG - Keluarga korban keluar dari ruang persidangan setelah mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan PRA di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (8/7/2025). Keluarga minta para terdakwa dihukum setimpal. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Suasana memilukan mewarnai sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19), siswi kelas XII SMA asal Jombang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang pada Selasa (8/7/2025). 

Keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan tak kuasa membendung kesedihan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kembali kronologi awal kasus yang merenggut nyawa PRA. 

Beberapa anggota keluarga lainnya juga larut dalam kesedihan yang dalam, terutama saat mendengar uraian detil kekerasan seksual dan penganiayaan yang dialami korban oleh para terdakwa. 

“kenapa mereka tega begitu,” kata sang ibu.

Sementara itu, sang ayah hanya mampu menunduk, memendam duka di balik wajah yang pucat dan mata sembab. 

Kepada wartawan, ia mengenang momen terakhir bertemu sang anak yang berpamitan untuk bertemu pembeli secara COD, sehari sebelum jasadnya ditemukan. 

Baca juga: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Ancaman Hukuman Mati Dibeber JPU

“Putri anak yang penurut. Saya tidak menyangka, itu terakhir kalinya kami berbicara,” ucapnya lirih.

Fakta yang diungkap JPU menambah luka keluarga. PRA disebut mengalami pemerkosaan secara bergilir, dipukul hingga tak sadarkan diri, lalu dibuang ke sungai oleh ketiga terdakwa: Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32).

Jaksa menuntut ketiganya dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Selain itu, JPU juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan 339 KUHP, karena keterlibatan bersama dalam tindakan kekerasan seksual yang berujung kematian.

Pihak keluarga menyatakan dukungan terhadap tuntutan maksimal yang diajukan jaksa. 

“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami tidak bisa ikhlas jika mereka masih diberi kesempatan hidup,” tegas Aris, paman korban dengan suara bergetar.

Pengadilan Negeri Jombang menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu dekat. Agenda berikutnya akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian serta keluarga korban.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan korban berinisial PRA (19), Selasa (8/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved