Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang

Kronologi Dibacakan, Tangis Keluarga Pecah saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang

Suasana memilukan mewarnai sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Jombang, tangis keluarga pecah saat kronologi dibacakan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
KASUS PEMBUNUHAN SISWI JOMBANG - Keluarga korban keluar dari ruang persidangan setelah mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan PRA di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (8/7/2025). Keluarga minta para terdakwa dihukum setimpal. 

Ketiga terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang dengan sejumlah pasal berat. 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, JPU dari Kejari Jombang, Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira, secara bergantian membacakan tuntutan pertanggungjawaban hukum maksimal bagi para terdakwa, termasuk ancaman pidana mati.

JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa," ucapnya Andhie Wicaksono dalam persidangan. 

"Semua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati," ungkapnya melanjutkan. 

Persidangan akan berlanjut pada Selasa (15/7/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 11 saksi dan satu orang ahli dijadwalkan hadir memberikan keterangan di depan majelis hakim. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved