Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Kronologi Dibacakan, Tangis Keluarga Pecah saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang
Suasana memilukan mewarnai sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Jombang, tangis keluarga pecah saat kronologi dibacakan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Ketiga terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang dengan sejumlah pasal berat.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, JPU dari Kejari Jombang, Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira, secara bergantian membacakan tuntutan pertanggungjawaban hukum maksimal bagi para terdakwa, termasuk ancaman pidana mati.
JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa," ucapnya Andhie Wicaksono dalam persidangan.
"Semua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati," ungkapnya melanjutkan.
Persidangan akan berlanjut pada Selasa (15/7/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 11 saksi dan satu orang ahli dijadwalkan hadir memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Berita Jombang Terkini
Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta untuk Keluarga Korban |
![]() |
---|
Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Kuatkan Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tangis Ayah Korban Pecah hingga Dipapah |
![]() |
---|
Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, 3 Terdakwa Buang Korban ke Sungai usai Dilecehkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.