Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Maling Emas yang Nyaru Sebagai Petugas PDAM Divonis 20 Bulan, Hasil Curian Buat Beli Tanah

Anton dan kawan-kawannya mencuri emas dengan modus berpura-pura sebagai petugas PDAM untuk masuk ke rumah korban

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
MALING EMAS - Ansyari, berjalan kembali menuju tahanan setelah mendengar vonis 20 bulan penjara. Dia terlibat sebagai penadah atas insiden pencurian emas batangan senilai Rp1,870 miliar di salah satu rumah kawasan Ahmad Jaiz. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Maling emas yang sempat hebohkan Surabaya akhirnya jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya

Ansyari terseret sebagai penadah atas insiden pencurian emas senilai Rp1,5 miliar di Jalan Ahmad Jaiz yang dilakukan oleh empat orang, yaitu Anton Saputra, Arham Djaelani, Arifin Daeng Nassa, dan Ozi (DPO). 

Anton dan kawan-kawannya mencuri emas dengan modus berpura-pura sebagai petugas PDAM untuk masuk ke rumah korban.

Ansyari membantu menjualkan emas curian tersebut ke Toko Emas di Jalan Blauran, Surabaya seharga Rp1,87 miliar. 

Dia mendapat bagian Rp50 juta. Atas tindakannya, Ansyari divonis hukuman penjara selama 20 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti bersalah sebagai penadah.

Baca juga: Ngaku Terpaksa Demi Beli Seragam Anak, Nafsiah Curi Emas di Pasar, Toko Rugi Rp 6 Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ansyari bin Abdus Samad dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ucap hakim Rudito saat membacakan amar putusan.

Anton otak pencurian mengaku hasil penjualan emas sekitar Rp480 juta digunakan untuk renovasi rumah, termasuk membeli tanah atas nama neneknya. 

Baca juga: 2 Bulan Nganggur, Mbah Untung Curi Emas 10 Gram Tetangga untuk Beli Obat Istri: Saking Bingungnya

Selain itu, sebesar Rp65 juta digunakan untuk membeli sabu dan foya-foya.

"Sisanya sekitar Rp200 juta saya serahkan ke Ahmad Fauzi alias Ozi, yang kini masih buron," ujar Anton.

Baca juga: Dulu Viral Makan Ayam Tiren, Atlet Binaraga Malang Dapat Emas, Tapi Harus Bayar Utang Rp 43 Juta

Arham Djaelani mengaku mendapat bagian Rp120 juta. Sedangkan Arifin Daeng mengaku mendapat bagian Rp80 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved