Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

3 Korupsi yang Dilakukan YP, Bendahara Desa Pakai Uang Negara Rp 409 Juta untuk Hidup Sosialita

Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial YP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

KOLASE Tribun Solo/Anang Maruf/freepik.com/Skata
BENDAHARA DESA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 409 juta. 

Saat diamankan, YP masih mengenakan seragam warna cokelat.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, YP sudah tiga kali melakukan penyalahgunaan anggaran.

Modusnya sama, mencairkan dana tanpa prosedur yang sah.

Ada pun tiga korupsi yang dilakukan YP yakni:

  1. Dana transfer APBDes tahun 2024, Rp312,8 juta
  2. Dana SILPA APBDes tahun 2023, Rp65,2 juta
  3. Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2024, Rp28,6 juta
BENDAHARA DESA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta.
BENDAHARA DESA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. (KOLASE Tribun Solo/Anang Maruf/freepik.com/Skata)

Baca juga: Dulu Manajer Keuangan, Kini Bendahara RH Jadi Tersangka Usai Gelapkan Uang RS Rp 516 Juta Demi Judol

YP juga tak membayarkan gaji untuk Ketua RT dan RW. Dana kegiatan Posyandu pun turut digasak oleh YP untuk kepentingan gaya hidupnya.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan."

"Kami sudah panggil RT dan RW karena LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)" kata Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono.

Sampai saat ini, Kejari Sukoharjo masih mendalami uang korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk apa saja.

Pihaknya juga melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

Terkait kasus ini, pihak Kejari Sukoharjo telah memeriksa 25 orang saksi.

Mereka adalah kepala desa, perangkat desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved