Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

4 Fakta Penugasan Khusus Prabowo ke Gibran, Wapres Berkantor di Papua? Lenis Kogoya: Seperti Jokowi

Berikut fakta-fakta penugasan Gibran ke Papua. Sang Wapres bakal berkantor di sana? Penugasan ini pernah dilakukan Jokowi saat jadi Presiden.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews
PENUGASAN GIBRAN KE PAPUA - (foto arsip) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang ditugaskan khusus Presiden Prabowo ke Papua. Mas Wapres bakal berkantor di sana? Berikut beberapa faktanya. 

Jika Gibran benar akan ditugaskan ke Papua, ini artinya bisa jadi dirinya akan mengikuti jejak Mantan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Baca juga: Asal Usul Pacu Jalur, Mas Wapres Gibran Tirukan Tarian Bocah Kuansing yang Viral: Warisan Indonesia

2.Beda Pernyataan Soal Gibran Bakal Berkantor di Papua

Ada perbedaan mengenai kemungkinan Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebut, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7/2025).

"Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," sambungnya.

Berbeda dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Jenderal Pol. Purn. Tito Karnavian menegaskan Gibran Rakabuming Raka tak akan berkantor di Papua.

Nantinya, kata Tito, Gibran hanya bertugas untuk mengkoordinasikan tugas badan khusus percepatan pembangunan Papua di tingkat kebijakan.

Baca juga: Isi Pesan Rahasia yang Diberikan Presiden Prabowo ke Wapres Gibran dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

“Setahu saya dalam undang-undang Papua itu, khusus Papua, dulu ada namanya Badan Percepatan Pembangunan Papua. Di dalam undang-undang itu disebut waktu itu wapres. Waktu itu wapres-nya Pak Ma'ruf Amin Sudah sering kita rapat beberapa kali,” kata Tito, Selasa (8/7/2025).

“Setahu saya dalam undang-undang itu. Tugasnya wapres adalah mengkoordinasikan. Secara tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif,” jelas Tito.

Tito juga memastikan Gibran tidak berkantor di Papua.

“Setahu saya tidak. Konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsep undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah badan itu, yang akan ditunjuk bapak presiden,” kata Tito.

3.Kata Anggota PDIP

PERMINTAAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Wapres Gibran memberikan permintaan soal pembangunan di IKN.
PERMINTAAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Wapres Gibran memberikan permintaan soal pembangunan di IKN. (Foto: wapresri.go.id)

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka akan dikenang dengan baik jika mengurus Papua

Menurut dia, hal tersebut lebih baik ketimbang membagi-bagikan skin care.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved