Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pembeli iPhone Lenyap usai Masuk Rumah saat COD, Sewa Hunian untuk Nipu, Incar Tipe Terbaru

Modus penipuan beli iPhone lewat transaksi COD atau Cash On Delivery (COD) terungkap.Sindikan pencurian iPhone itu sampai menyewa sebuah rumah

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Unsplash/William Hook
KASUS PENCURIAN IPHONE - Foto ilustrasi terkait berita sindikat pencurian iPolsek Sewon berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian spesialis iPhone dengan modus penipuan transaksi Cash On Delivery (COD). Aksi kejahatan ini dilakukan di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

TRIBUNJATIM.COM - Modus penipuan beli iPhone lewat transaksi COD atau Cash On Delivery (COD) terungkap.

Sindikan pencurian iPhone itu sampai menyewa sebuah rumah untuk menipu.

Terbaru, kasus ini terungkap di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kronologi kejadian pun terungkap.

Kapolsek Sewon Kompol Sultonudin mengatakan, dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AS (28), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan YR (28), warga Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

"Modusnya, pelaku berpura-pura membeli iPhone secara COD. Modus yang digunakan ini cukup unik, ya. Jadi, pelaku ini terlebih dahulu berpura-pura akan menyewa rumah. Nah, setelah itu, pelaku menggunakan rumah tersebut untuk COD handphone," ujar Sultonudin, Selasa (8/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Setelah menemukan rumah yang disewa secara fiktif, pelaku mengatur pertemuan dengan korban untuk transaksi iPhone.

Saat korban tiba di lokasi, pelaku berpura-pura memeriksa barang, lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang.

Namun, bukannya membayar, pelaku justru melarikan diri melalui pintu belakang.

"Mereka incar handphone merek iPhone yang paling tinggi," lanjut Sultonudin.

Baca juga: Wahyu Kaget, COD Jual iPhone Rp 4,8 Juta Baru Sadar Uangnya Palsu, Siasat Dimas Dibongkar: Menunduk

Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor yang sudah disiapkan oleh rekan lainnya yang menunggu di luar lokasi.

Menurut polisi, sindikat ini sudah beberapa kali menjalankan aksinya dengan metode yang sama di wilayah berbeda.

"Untuk pelaku yang lain melarikan diri dan saat ini sedang dalam pencarian anggota," ucap Kapolsek.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan ini, di antaranya: satu unit iPhone 15, satu unit sepeda motor yang digunakan saat kabur, satu unit handphone merek Infinix milik pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi

Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved