Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pembeli iPhone Lenyap usai Masuk Rumah saat COD, Sewa Hunian untuk Nipu, Incar Tipe Terbaru

Modus penipuan beli iPhone lewat transaksi COD atau Cash On Delivery (COD) terungkap.Sindikan pencurian iPhone itu sampai menyewa sebuah rumah

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Unsplash/William Hook
KASUS PENCURIAN IPHONE - Foto ilustrasi terkait berita sindikat pencurian iPolsek Sewon berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian spesialis iPhone dengan modus penipuan transaksi Cash On Delivery (COD). Aksi kejahatan ini dilakukan di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Pelaku AS mengaku bahwa ide aksi pencurian dirancang bersama rekannya, namun dia yang menjalankan aksi langsung di lapangan.

"Kalau ide itu barengan, cuma aku eksekutornya," kata AS.

Baca juga: Pantas Pelanggan Buru-buru, Pemilik Warung Kaget saat Mengecek iPhone 13 Miliknya di Laci Raib

Ia juga mengungkap bahwa iPhone hasil pencurian di Sewon belum sempat dijual, namun untuk hasil curian dari lokasi lain, barangnya sudah laku dan hasilnya dibagi bersama.

"Kalau hasilnya dibagi dua. Yang dapat hasil lebih besar, terus dibagi untuk yang jual. Kalau rencana itu di hari itu juga, cari rumah terus cari hape, langsung eksekusi hari itu juga," jelasnya.

AS menambahkan bahwa selain di Sewon, aksi serupa pernah dilakukan di Banguntapan, Jetis, dan Kasihan, Bantul.

Sebelumnya dalam kasus lain, Wahyu Andikha (18) tak menyangka niatnya menjual iPhone 13 untuk kebutuhan sehari-hari malah membuatnya merugi. 

Warga Jalan Keramasan Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang ini dibayar oleh orang yang membeli iPhonenya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 4,8 juta. 

Saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Wahyu mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika ia ingin menjual iPhone 13 miliknya seharga Rp 4,8 juta 

Ia lalu mendapat pembeli yang mengaku bernama Reno, kemudia mereka sepakat bertransaksi menggunakan metode bayar di tempat alias COD. 

Setelah itu diatur janji untuk bertemu di Jalan Yusuf Singadekane Palembangtepatnya di depan Citraland.

"Jual Hp pak di marketplace, lalu terlapor berniat membeli iPhone saya. Terjadilah tawaran menawar dan COD di TKP (tempat kejadian perkara), " ungkapnya saat membuat laporan, Senin (23/6/2025). 

Setelah bertemu di TKP, lanjut korban, terlapor ini mengecek iPhonenya.

"Awalnya terlapor ini mengecek iphone saya pak. Untuk mengelabui saya. Setelah itu terlapor memberikan uang Rp 4,8 juta dengan pecahan 100 ribu," ungkapnya. 

Setelah uang diterima korban, sesampai di rumah korban kemudian memeriksa uang tersebut.

Mirisnya ketika diperiksa ternyata uang tersebut palsu. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved