Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pensiunan Guru Gagal Dapat Jaminan Hari Tua, Investasi Rp600 Juta Macet, Tolak Diganti Token

Pensiunan guru tak bisa menikmati jaminan hari tuanya. Uang Rp600 juta yang ia investasikan ke koperasi macet.

Tribun Solo/Mardon Widiyanto
DATANGI KANTOR POLISI - Puluhan orang yang merupakan nasabah dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggeruduk Kantor Polisi Resor (Polres) Karanganyar dan melaporkan pemilik koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo alias Nico, Rabu (9/7/2025) pagi. Ada 60 orang yang merupakan nasabah BLN asal Kabupaten Karanganyar yang melaporkan pemilik BLN ke Polres Karanganyar. 

Larmanto mengatakan pihaknya akhirnya melaporkan Nico ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.

Dia mengatakan pada saat Maret 2025 terjadi macet total.

"Dari awal 2017 sampai 2024 berjalan lancar, namun mulai pertengahan 2025 tepatnya Maret terjadi macet," ungkap Larmanto.

Dia mengatakan, proses investasi itu macet selama 4 bulan.

Bahkan, ada kebijakan pengembalian titipan para nasabah BLN berupa token.

"Ada kebijakan baru dari mereka, untuk pengembalian dana dalam bentuk token, namun kami menolak dan kami meminta mengembalikan dengan uang," kata dia.

Baca juga: Mantan Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,5 Miliar, Kini Hadapi Vonis Hakim

Kisah serupa, lemas pensiunan guru bernama Erma Kusumastuti ketika menyadari dirinya tertipu.

Pensiunan guru tersebut tertipu setelah terbuai sebuah tawaran dari mantan muridnya.

Erma Kusumastuti bersama sang suami, Ahmad Zabidi melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Buana Lintas Nusantara (BLN) ke Mapolresta Solo pada Selasa (20/5/2025) sore.

Erma mengaku, dirinya dan sang suami menanggung utang ratusan juta usai uang pensiunan sebagai guru dimasukkan ke koperasi BLN.

Proses menjadi anggota Koperasi BLN bermula saat pertengahan tahun lalu didatangi mantan murid suaminya yang datang menawarkan program investasi.

Berawal dari tawaran mantan murid suaminya itu, Erma malah jatuh ke jurang keapesan.

Meski sempat menolak, Erma dan sang suami akhirnya tergiur lantaran iming-iming keuntungan besar.

Tanpa, disangka keputusan untuk menjadi anggota Koperasi BLN tersebut membuat uang Rp 192 juta dari hasil pinjaman menggadaikan Surat Keterangan (SK) Pensiunan PNS raib.

Baca juga: Terima Telepon dari Orang Ngaku Customer Service, Pria Lemas Uang Rp38 Juta di Rekening Hilang

"Saya awalnya invest Rp 60 juta dan memang sempat menerima bagi hasil sebesar Rp 5 juta per bulan selama tujuh bulan. Kemudian saya tambah lagi Rp 60 juta dan hanya sempat menerima lima kali pembayaran (bagi hasil). Setelah itu, saya tambah lagi Rp 12 juta dan terakhir Rp 24 juta. Tapi yang Rp 111 juta sampai sekarang belum kembali," ungkap Erma.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved