Berita Viral
Siasat Demi Hidup Bak Sosialita, Wanita ini Palsukan Tanda Tangan Kades, Gelapkan Rp 406 Juta
YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa. Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.
TRIBUNJATIM.COM - Siasat seorang wanita nekat menggelapkan uang dana desa senilai Rp 406 juta demi hidup bak sosialita.
Wanita berinisial YP (35) itu kini ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
YP merupakan Bendahara Desa Sanggung.
Ia menggasak dana desa hingga ratusan juta Rupiah.
Baca juga: 15 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Akhirnya Tertangkap di Rumah Makan, Divonis Setahun Penjara
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani menuturkan, penyelewengan dana desa ini terbongkar setelah Sekretaris Desa curiga dengan anggaran dana desa yang habis.
Padahal, program desa pada 2023-2024 masih belum terlaksana.
"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri,"
"Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin.
Mengutip TribunSolo.com, YP kini pun telah ditahan di Rutan Kelas IA Kota Solo.
YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.
Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.
Pihak Kejari Sukoharjo saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus korupsi ini.
Aset-aset YP juga diperiksa untuk mengganti total kerugian negara.
"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.
Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp406 juta.
Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.
"Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya Sosialita," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, dari korupsi tersebut, gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama 2023-2024 tidak cair.
"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar,"
"Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.
Bekti menambahkan, hingga saat ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga inspektorat.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sekdes Korupsi untuk Beli Diamond Mobile Legends
Sementara itu, kasus korupsi dana desa juga terjadi di Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.
Status tersangka sekdes bernama Gian Gandana Sukma alias MGS ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Mengutip Tribun Jabar, MGS melakukan pemindahan uang dari rekening desa ke rekening pribadinya.
Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditransfer mencapai Rp513,6 juta.
Ternyata, uang tersebut digunakan untuk membeli diamond game Mobile Legends dan untuk main judi online (judol).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog menuturkan, MGS kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka.
"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Hendra, Kamis (3/7/2025).
Dari dana desa Rp513.699.732, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.
Sisanya senilai Rp448 juta lebih tidak bisa dikembalikan dan jadi kerugian negara.
Pihak penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dari perangkat desa hingga BPD dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Pria Pura-pura ODGJ usai Kepergok Culik Balita Pakai Modus Cokelat, Orangtua Panik Mengejar |
|
|---|
| Wanita Pergoki Suaminya Berduaan di Kafe Bersama Bu Guru, Sentil Status PNS, BKD Klarifikasi |
|
|---|
| Sudah Tukar Tambah Pajero Rp 210 Juta, Pembeli Kaget Didatangi Bos Rental Mobil, Brio Dibawa Penipu |
|
|---|
| Dulu Wanita Berhijab Kecele Beli, Kini sudah Tak Tampak Sejak Dipasangi Tulisan Bakso Babi |
|
|---|
| 15 Prompt Selamat Hari Sumpah Pemuda, Bisa Dipakai di Gemini atau ChatGPT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wanita-rompi-merah-kasus-penyelewengan-dana-Desa-Kabupaten-Sukoharjo-Rp-406-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.