Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kondisi Bocah usai Digugat Masalah Rumah Warisan Ayah, Kakek Nenek Aslinya Malu: Mereka yang Minta

Sebelumnya, Z bersama kakaknya Heryatno (20), dan ibu kandungnya, Rastiah (37) digugat akibat masalah rumah.

Editor: Torik Aqua
TribunCirebon.com/Handika Rahman
BERUBAH MURUNG - Bocah kelas 5 SD, ZI, syok digugat oleh kakek dan neneknya sendiri. ZI tak sendiri, keluarga yakni ibu dan kakaknya juga ikut digugat. Kakek dan nenek aslinya malu. 

Pasangan kakek dan nenek asal Indramayu, Jawa Barat masih tidak berencana mengubah keputusan mereka untuk menggugat cucunya sendiri.

Kakek dan nenek ini menggugat cucunya yang usianya masih 12 tahun.

Kasus ini masih menjadi perbincangan dan perdebatan di media sosial.

Alasan sebenarnya pasangan kakek dan nenek ini menggugat cucunya sendiri tak lain dan tak bukan karena persoalan orang tuanya.

Rumah yang ditempati oleh pasangan lansia itu ternyata merupakan rumah yang berdiri di tanah yang kepemilikannya masih jadi perdebatan.

Kadi dan Nardi menggugat cucunya, Zaki yang masih berusia 12 tahun itu demi mendapatkan surat dari pengadilan untuk bisa memiliki hak atas rumah yang ditempati mereka itu.

Kadi dan Nardi menggugat menantu beserta cucu mereka yang menempati rumah mendiang anaknya

Diketahui, sang anak dari pasangan itu telah meninggal dunia.

Banyak warganet mempertanyakan alasan mereka turut menggugat sang cucu yang masih berusia belasan tahun tersebut.

Menanggapi itu, kuasa hukum dari kakek dan nenek Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.

Baca juga: Ulah Kades Sudirman Disorot, Naik Motor Trail Terobos Kerja Bakti Warga, Masuk Masjid Pakai Sepatu

Dia memastikan, Kadi dan Nardi tidak sejahat yang ada di pikiran orang

Diketahui kasus kakek gugat cucunya di Indramayu ini mencuat hingga jadi sorotan karena turut menyeret Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat tiga. 

Tergugat lainnya ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki sebagai tergugat dua dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu.

Gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah
Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah (Wartakotalive.com)

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved