Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kondisi Bocah usai Digugat Masalah Rumah Warisan Ayah, Kakek Nenek Aslinya Malu: Mereka yang Minta

Sebelumnya, Z bersama kakaknya Heryatno (20), dan ibu kandungnya, Rastiah (37) digugat akibat masalah rumah.

Editor: Torik Aqua
TribunCirebon.com/Handika Rahman
BERUBAH MURUNG - Bocah kelas 5 SD, ZI, syok digugat oleh kakek dan neneknya sendiri. ZI tak sendiri, keluarga yakni ibu dan kakaknya juga ikut digugat. Kakek dan nenek aslinya malu. 

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

 “Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025) melansir dari Tribunjabar.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu (9/7/2025).

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang, namun tetap rela menahan rasa malu tersebut demi terpenuhinya hak itu.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Anak Pemulung Ditolak SMP Negeri - Bocah Pacu Jalur Jadi Duta Pariwisata Riau

Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.

Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.

Hingga akhir kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu.

Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.

Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan, pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Baca juga: Kepala Nenek Dipukul saat Salat, Kalung Emas 10 gram Dirampas Maling, Polisi : Pelakunya Wanita

Kakek nenek ini juga tak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, tapi nominalnya tak disetujui oleh cucu pertamanya.

Kata Ade, pihak cucunya itu meminta kompensasi harus Rp 350 juta.

Masih diceritakan Ade, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik, meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.

Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha.

Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.

DIGUGAT KAKEK - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025)
DIGUGAT KAKEK - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Di sisi lain, diceritakan Ade, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik.

Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan.

Kakek nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana.

Asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan nikah lagi.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar dia.

Baca juga: Petani Lamongan Bahagia, Harga Gabah Kering Panen Meroket Rp 7 Ribu per Kg di Atas HPP Pemerintah

Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi. 

Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti. 

Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.

Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya.

Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

Baca juga: Curhat Kepsek SDN 5 Kraton Cuma Punya 31 Murid, SPMB 2025 Nol Pendaftar, Tati Patmawati: Sedih Ya

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia.

Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri. Mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung agar mereka terusir dari rumah itu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved