Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penampilan Rumah Warisan yang Bikin Bocah 12 Tahun Digugat Kakek dan Nenek, Kondisi dalam Terlihat

Saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.

Editor: Torik Aqua
handhika rahman/tribun jabar
PENAMPAKAN - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Rumah warisan peninggalan almarhum ayah Zaki Fasa Idan (12), bocah yang digugat kakek dan neneknya di Indramayu dihuni 15 tahun, ada usaha makanan. 

TRIBUNJATIM.COM - Penampakan rumah warisan peninggalan almarhum ayah ZI (12).

ZI kini menjadi sorotan setelah dirinya digugat oleh kakek dan neneknya di Indramayu, Jawa Barat.

Mereka adalah Kakek Kadi dan Nenek Narti.

Gugatan itu dilayangkan kepada ZI, sang kakak Heryatno (20) dan ibu mereka Rastiah (37), yang terdaftar dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Rumah itu berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Kondisi Bocah usai Digugat Masalah Rumah Warisan Ayah, Kakek Nenek Aslinya Malu: Mereka yang Minta

Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Di rumah itu, ZI tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.

Selain tempat tinggal, di rumah itu mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Sehingga, pihak keluarga menyayangkan jika kakek dan neneknya mengusir mereka dari rumah tersebut.

Kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang.

Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi.

Bangunannya dibangun sendiri orang tua mereka.

Di depan rumah mereka terbentang spanduk tertulis permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan, "Posko Peduli, Zaki Anak Yatim Umur 12 Tahun Digugat di PN Indramayu Sebagai Tergugat, Mohon Perlindungan Hukum".

Tampak bagian dalam, rumah itu menyatu dengan tempat usaha makanan mereka.  

Ada empat kamar dan dibelakangnya ada kamar mandi, dapur dan ruangan mesin cuci.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved