Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penampilan Rumah Warisan yang Bikin Bocah 12 Tahun Digugat Kakek dan Nenek, Kondisi dalam Terlihat

Saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.

Editor: Torik Aqua
handhika rahman/tribun jabar
PENAMPAKAN - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Rumah warisan peninggalan almarhum ayah Zaki Fasa Idan (12), bocah yang digugat kakek dan neneknya di Indramayu dihuni 15 tahun, ada usaha makanan. 

Sebelumnya, ZI viral setelah videonya membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.

Teriakan minta tolong ZI diarahkan langsung ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Aksi ZI ini rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung merespons dengan mengundang ZI, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan ZI, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi dalam video unggahan Instagramnya, Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga ZI sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.

Rumah itu kini menjadi sengketa dan ZI bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

“Gak ada,” jawab ibu ZI.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum ZI dan keluarganya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved