Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Gaji RT Nunggak, Dana Desa Rp406 Juta Ditilap Bendahara, Kegiatan Posyandu dan Lansia Tak Ada

Seorang bendahara tilap dana desa Rp 406 juta. Gaji RT dan RW hingga kegiatan masyarakat kena imbasnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Ma'ru
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 406 juta. YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo sejak Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bendahara tilap dana desa Rp 406 juta.

Karena praktik korupsinya tersebut, gaji RT dan RW hingga kegiatan masyarakat kena imbasnya.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Semua berawal dari kecurigaan sekretaris desa terkait kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari kecurigaan itulah, terkuak kasus penyelewengan Dana Desa dengan nilai mencapai Rp 406 juta yang dilakukan oleh Bendahara Desa berinisial YP (35), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Kasus ini berawal ketika Sekdes Sanggung melihat adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi anggaran desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Beberapa kegiatan yang tercatat telah dicairkan dananya, ternyata tidak pernah direalisasikan. 

Selain itu, insentif Ketua RT dan RW juga tidak kunjung dibayarkan meski dananya sudah masuk dalam APBDes.

Curiga dengan kondisi itu, Sekdes mulai menelusuri lebih dalam transaksi keuangan desa. 

Dari situ, ditemukan indikasi adanya penarikan dana dari rekening kas desa yang tidak diketahui dan tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa.

Baca juga: Pantas Bendahara Habiskan Dana Desa Rp 127 Juta untuk Judol, Punya Token Kades untuk Ajukan Anggaran

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani mengatakan, kasus ini terungkap setelah Sekretaris Desa curiga Dana Desa sudah habis.

"Jadi, tersangka ini memalsukan tanda tangan kepala desa. Kepala Desa tidak tahu, tiba-tiba uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Tahunya pas Sekdes melihat anggaran sudah habis sisa sekian juta, kerugian mencapai Rp 406 Juta," katanya, Selasa (8/7/2025), melansir dari TribunSolo.

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna coklat. 

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa. 

Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved