Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Gaji RT Nunggak, Dana Desa Rp406 Juta Ditilap Bendahara, Kegiatan Posyandu dan Lansia Tak Ada

Seorang bendahara tilap dana desa Rp 406 juta. Gaji RT dan RW hingga kegiatan masyarakat kena imbasnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Ma'ru
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 406 juta. YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo sejak Selasa (8/7/2025). 

Selain itu, Kejari juga telah mengantongi 72 dokumen pendukung dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.

Baca juga: Dana Desa Rp513 Juta Dipakai Sekdes Beli Diamond Mobile Legend, Kades Syok: Sama Sekali Gak Tahu

Kepala Desa (Kades) Cipaku, Nono Karsono, mengaku sama sekali tidak mengetahui sekdesnya nekat menyelewengkan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Pihaknya mengakui, dugaan penyelewengan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga trading itu dikarenakan kurangnya pengawasan langsung.

"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," kata Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, jika mengetahui lebih awal mengenai dugaan penyelewengan itu maka dipastikan bakal mencegahnya, karena jelas-jelas melanggar aturan, dan termasuk perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, Sekdes Cipaku juga menyelewengkan anggaran tersebut tanpa berkoordinasi dengan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Cipaku maupun dirinya selaku kepala desa.

Baca juga: 15 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Akhirnya Tertangkap di Rumah Makan, Divonis Setahun Penjara

Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku prosedur pencairan hingga penggunaan DD dan ADD seharusnya melalui laporan serta persetujuan resmi dari kepala desa.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," ujar Nono Karsono.

Nono menyampaikan, tidak ada keterlibatan dari dirinya sebagai Kepala Desa Cipaku, dan bendahara desa dalam dugaan penyelewengan anggaran oleh sekdes tersebut.

Pasalnya, Sekdes Cipaku sendiri yang mencairkan DD dan ADD tanpa sepengetahuannya serta perangkat desa lainnya, sehingga tidak melalui prosedur yang sah secara aturan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved