Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Gaji RT Nunggak, Dana Desa Rp406 Juta Ditilap Bendahara, Kegiatan Posyandu dan Lansia Tak Ada

Seorang bendahara tilap dana desa Rp 406 juta. Gaji RT dan RW hingga kegiatan masyarakat kena imbasnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Ma'ru
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 406 juta. YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo sejak Selasa (8/7/2025). 

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," tandasnya

Baca juga: Kejar Kades Koruptor yang Gelapkan Dana Desa Rp 573 Juta, Staf Kejari Tewas Terseret Arus Sungai

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama satu tahun periode 2023-2024.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.

Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara itu.

Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat. 

Sementara itu alam berita lain, tabiat Sekretaris Desa (Sekdes) M Gian Gandana Sukma (MGS) bikin geleng-geleng kepala.

Sekdes di Majalengka ini diketahui selewengkan dana desa Rp513 juta. 

Hal itu dilakukannya secara sadar untuk main game online, Mobile Legend (ML). 

Kini, MGS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025 oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. 

MGS ditengarai mentransfer dana sebesar Rp513,6 juta dari rekening desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli diamonds di game Mobile Legends.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayog di kantornya, Kamis (3/7/2025). 

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang ditransfer MGS mencapai Rp513.699.732.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.

Sisanya, sebesar Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.

Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan BPD, serta satu orang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved