Berita Viral
Gajinya Rp 30 Ribu Per Jam, Guru Honorer Nangis 7 Tahun Ngajar Tak Diangkat Jadi PPPK
Tangis guru honorer ini pecah saat mengadu kepada Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tangis guru honorer ini pecah saat mengadu kepada Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Guru honorer berinisial R tersebut berasal dari Bengkulu.
Ia mengaku sudah mengajar selama 7 tahun.
Namun ia tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam keluhannya, R mengaku kariernya sulit melaju dari guru honorer R4 menjadi PPPK.
Adapun R4 merupakan salah satu klasifikasi guru honorer yang digunakan saat menyusun Data Pokok Guru (Dapodik) dan menentukan prioritas seleksi PPPK.
"Kalau pemerintah tahu R4 adalah guru yang tidak bisa ke dalam non-database, yang hanya terdata di Dapodik selama dua tahun berturut-turut. Tapi pada kenyataannya kami sudah tujuh tahun mengabdi dan teman saya ada yang 11 tahun mengabdi, dan di seluruh Indonesia masalahnya seperti itu," kata guru tersebut, melansir dari Kompas.com.
Kategori R4 berarti bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia mengungkapkan, kategori R4 berada dalam prioritas paling akhir dalam rekrutmen ASN PPPK. Ia pun menilai kariernya terbengkalai karena masalah itu.
Baca juga: Sosok Saryono, Guru Honorer Digaji Rp350 Ribu, Cair 3 Bulan Sekali Tunggu BOS: Begitu Susah Payah
Dirinya meminta bantuan Komisi X DPR RI agar guru honorer pada kategori yang sama tetap dipertimbangkan.
"Ada (aturan) UU bahwa honorer harus diselesaikan pada tahun 2025. Jikalau kami R4 disia-siakan, bagaimana pengabdian kami selama ini?" katanya sembari mulai menangis.
Lebih lanjut, R menceritakan gaji yang didapatnya sebagai guru honorer.
Gajinya hanya dihitung sekitar Rp 30.000 per jam.
Jika mengajar selama 18 jam dalam sebulan, ia hanya mendapat gaji senilai Rp 540.000 per bulan.
Jumlah itu pun tidak ditambah dengan tunjangan lain layaknya guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
guru honorer
Komisi X DPR RI
Bengkulu
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.