Berita Terkini
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya
Kemnaker menjelaskan melalui Instagramnya @kemnaker, hingga saat ini BSU masih terus berproses dan pencairan masih dilakukan secara bertahap.
TRIBUNJATIM.COM - Tribunners Anda perlu mengenali arti notifikasi BSU 2025.
Terdapat lima notifikasi yang perlu diketahui.
Diketahui hingga saat ini masih banyak pegawai yang belum menerima BSU.
Kemnaker menjelaskan melalui Instagramnya @kemnaker, hingga saat ini BSU masih terus berproses dan pencairan masih dilakukan secara bertahap.
Waktu pencairan BSU yang berbeda-beda ini dikarenakan tidak semua BSU masuk secara bersamaan.
Pihak Kemnaker menyarankan agar penerima terus memastikan data diri rekening Anda aktif.
Dan selalu lakukan pengecekan status secara berkala di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: WASPADA Tawaran Cek BSU Tanpa NIK Bisa Jadi Korban Penipuan, Berikut Daftar Link Periksa yang Resmi
Kenali Arti Notifikasi BSU 2025
Notifikasi 1
NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala.
Artinya: NIK Anda sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.
Notifikasi 2
Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silahkan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Artinya: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia Persero.
Notifikasi 3
Anda berhak menerima BSU namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Artinya: Anda mengalami kendala pada rekening saat penyaluran BSU, tetapi tenang, BSU masih dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia Persero.
Notifikasi 4
Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank.
Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Anda.
Notifikasi 5
Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

Baca juga: Solusi Calon Penerima BSU 2025 Belum Terima Notifikasi, Cek 5 Tanda Dana Masuk Rekening atau PT POS
Syarat Penerima BSU
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Alur Pencairan BSU
- Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
- BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
- Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
- Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
- Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.
Alasan Tidak Dapat Cairkan BSU
- Tidak termasuk dalam syarat penerima BSU
- Sudah menerima bantuan lain
- Masalah data rekening.
- Jika pegawai memang berhak menerima BSU, namun terkendala rekening, maka BSU tetap bisa cair melalui Kantor Pos Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Bantuan Subsidi Upah
Tribun Jatim
Kemnaker
BSU 2025
TribunEvergreen
Kantor Pos Indonesia
berita terkini
jatim.tribunnews.com
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Nasib Roy Suryo Cs Kasus Polemik Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Polda Metro Jaya: 2 Obyek Perkara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.