Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Patuh Semeru 2025

Mulai Digelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Tuban, ini 13 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi

Polres Tuban resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14-27 Juli 2025, Senin (14/7/2025).

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
PELANGGARAN - Razia gabungan yang dilakukan Satlantas Polres Tuban kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Polres Tuban resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14-27 Juli 2025, Senin (14/7/2025).

Operasi ini digelar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas agar dapat menurunkan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, menjelaskan bahwa dalam operasi kali ini pihaknya menargetkan berbagai jenis pelanggaran yang dinilai menjadi pemicu kecelakaan.

"Tujuan operasi ini guna menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan berkendara. Karena Laka Lantas diawali dari pelanggaran," ujarnya.

Baca juga: Apel Gelar Pasukan Awali Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di Tuban, Kapolres Ingatkan SOP

Kemudian, pelaksanaan operasi ini akan dilakukan penindakan preemtif sebanyak 25 persen, preventif 25 persen dan represif sebanyak 50 persen.

Tujuannya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," imbuhnya.

Lebih lanjut, Imam mengayakan ada 13 sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Kabupaten Tuban seperti:

Penggunaan handphone saat berkendara, berkendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak memakai helm SNI, mengemudi tanpa sabuk keselamatan.

Baca juga: Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban akan Gelar HUT Kongco Selama 3 Hari, Target Datangkan 10.000 Tamu

Melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan tidak dilengkapi STNK, menerobos lampu merah (traffic light), parkir di tempat yang tidak semestinya, kendaraan dengan plat nomor palsu, dan kendaraan menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi.

“Ada 13 pelanggaran yang nanti menjadi sasarannya,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved