Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

1 Keluarga Tidur di Polres Langkat karena Diancam Dibunuh Preman, Polisi Pinjamkan Aula

Viral di media sosial video satu keluarga nginap di kantor polisi karena diancam dibunuh preman.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @humaspolreslangkat
DIANCAM PREMAN - Tangkapan layar video satu keluarga menginap di Polres Langkat, Sumatera Utara, diduga karena merasa terancam dibunuh preman. Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat ada pria dewasa dan anak-anak sedang beristirahat dalam sebuah ruangan. 

AH ditangkap setelah diduga melakukan pengancaman dan kekerasan saat ditagih hutang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Rony Ismullah, kejadian ini bermula saat korban, Ach Ramadani menagih utang pada istri tersangka pada Januari 2025 lalu di warung.

Namun, pelaku dan istri mengaku belum punya uang untuk membayar hutang.

Baca juga: Harus Setor ke Narapidana Rp 400 Ribu, Preman ini 2 Tahun Palak Pedagang, Kirim Uang Lewat DANA

Diduga AH menyampaikan tak mau bayar hutang dengan menggebrak lantai dan memegang krah baju korban.

Tak henti disitu, tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya sembari mengatakan kalimat ancaman dalam bahasa madura.

"Diduga tersangka ini  sambil mengatakan dengan bahasa Madura "Denak Ben Epatek Nah" Artinya "Sini Kamu Saya Bunuh",' jelasnya.

Korban pun mencoba lari menyelamatkan diri dari pelaku. AH terus mencoba mengejar korban sambil mengacubmngkan sebilah parang.

Mengetahui itu, teman korban menjemput korban dengan sepeda motor. Namun, nahas korban dan temannya terjatuh. Sementara pelaku terus mengejar korban sembari tetap menantang. 

"Tersangka AH tetap menantang korban, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban," tuturnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Adapun akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan.

"Iya dijerat pasal 335," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved