Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Berman Pegawai SPBU Isi BBM ke Jeriken hingga Dipecat: Buat Pembeli Babat Rumput

Terungkap alasan pegawai SPBU isi BBM 10 liter ke jeriken hingga berakhir dipecat. Pegawai SPBU itu diketahui bernama Berman Simarmata (45).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id
PEGAWAI SPBU DIPECAT - Foto ilustrasi SPBU. Baru-baru ini, Berman Simarmata (45), seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara kehilangan pekerjaan setelah mendapat surat pemecatan dari pihak manajemen SPBU karena tepergok mengisi 10 liter BBM ke dalam jeriken. Ini pembelaannya. 

“Pemecatan saya karena mengisi BBM pakai jeriken. BBM 10 liter itu digunakan pembeli untuk membabat rumput di perladangan. Alasannya karena ditengok dari CCTV,” sambung Berman, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Gajinya Rp 900 Ribu Sebulan, Berman Pegawai SPBU Dipecat karena Isi BBM 10 Liter ke Jeriken: Sepihak

Setelah itu, ia dijatuhi skors dari pihak manajemen, menyusul surat pemecatan melalui Surat No: 1/PT.DS/PHK/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dari manajer operasional SPBU.

Berman menilai pihak SPBU telah memecatnya secara sepihak tanpa surat peringatan. Selain itu, dalam surat ia dituduh pelaku tindak kriminal.

“Surat PHK ini mendadak, nggak ada unsur lisan. Kalau ada kesalahpahaman kan ada surat peringatan pertama sampai surat keterangan ketiga. Ini langsung pemecatan sepihak. Makanya saya mengajukan permohonan ke Disnaker,” kata Berman.

Dihubungi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, mengatakan, ini adalah kali pertama pihaknya menerima sengketa tenaga kerja dengan pengusaha yang melibatkan operator SPBU.

Dalam kasus ini, pihaknya masih menjadwalkan mediasi antara kedua pihak dan akan melakukan konfrontasi menyangkut upah yang diterima Berman selaku operator SPBU.

“Mereka gagal saat Bipartit. Kemudian mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, kita diberi waktu untuk mediasi maksimal 30 hari sejak permohonan diterima,” kata dia.

Lebih lanjut, Fhincher menambahkan upah minimum Kabupaten Simalungun yang ditetapkan sebesar Rp 3.008.851.

Mengenai pengupahan di bawah UMR, pihaknya tidak berkewenangan melakukan eksekusi.

“Ini merupakan kewenangan dari Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker Provinsi Sumut. Disnaker kabupaten kota hanya melakukan penyelesaian dan memberikan anjuran,” tutur dia.

Dalam kasus ini, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan anjuran.

Jika dalam anjuran tersebut ada pihak yang keberatan, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

“Upah minimum Kabupaten Simalungun Rp 3.008.851 bedah jauh dengan yang diterima. Tapi ini kan belum dilakukan konfrontasi, masih sepihak dari pekerja. Dalam mediasi nanti lah terang benderang penyelesaiannya,” ujar Fhincher.

Sementara itu, Direktur PT Dolmars Sejahtera sekaligus pemilik SPBU 14.211.262, Andrew Sipayung, belum memberikan keterangan saat diajukan konfirmasi melalui pesan teks maupun panggilan seluler.

Baca juga: Nasib Warga Nekat Timbun Pertalite 1200 Liter untuk Dijual Lagi, Ketahuan Angkut Pakai Jeriken

Dalam berita lain, jajaran Polsek Bangsalsari mengamankan Husaini, pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved