Berita Viral
Anak Ditembak Mati Prajurit TNI, Keluarga Menangis 2 Terdakwa Cuma Dipenjara Kurang dari 2 Tahun
Keluarga tak terima dengan vonis penjara yang diberikan kepada dua orang prajurit TNI yang menembak mati pelajar berusia 15 tahun.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nasib dua orang prajurit TNI ditangisi oleh keluarga korban kasus penembakan pelajar.
Dua orang prajurit Kodim 0204 Deli Serdang menembak mati seorang pelajar berinisial MAF (13).
Keluarga yang mengetahui kondisi tersebut akhirnya menuntut keadilan.
Namun belakangan terungkap bahwa Pengadilan Militer hanya memberikan vonis penjara bagi terdakwa selama kurang dari dua tahun.
Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat kasus penembakan pelajar inisial MAF (13), hasilnya membuat keluarga korban menangis.
Sidang itu dimulai di ruang sidang Sisingamangaraja IXX pada Senin (14/7/2025) sore. Kedua terdakwa hadir dengan mengenakan baju dinas, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu.
Ketua Majelis Hakim, Djunaedi Iskandar membuka sidang.
Selanjutnya, Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya, bahwa para terdakwa dengan kelaliannya menyebabkan orang lain mati.
"Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun," kata Tecki.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Pantas Apriyadi Petugas Keamanan Lari 149 Km usai Anaknya Jadi Prajurit TNI, Kini Dapat Rp 10 Juta
Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan.
Sidang kemudian akan dilanjutkan 17 Juli 2025.
Tangis tak terbendung, keluarga MAF kecewa dan ingin ada keadilan.
Fitriyani, ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur.
Menurutnya, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak memberi rasa keadilan baginya.

"Saya gak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Gak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu," kata Fitriyani saat diwawancarai.
"Ya seharusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun lah ke atas. Ya kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini," tambahnya.
Fitriyani pun menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya.
Mulanya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini meminta izin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Potret Kontras Pendidikan di Jombang, Siswa Belajar di Ruang Tamu, Sekolah Rakyat Berdiri Megah
"Kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam tapi masih pilek. Jadi dia keluar sambil mau beli obat," ujar Fitriyani.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp.
MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya.
Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB MAF tak kunjung pulang.
Fitriyani pun mengirim pesan namun MAF tak lagi membalas.
Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.
Baca juga: Video Penampakan Bangkai KMP Tunu Terlihat Jelas, Polisi: Kemungkinan Korban Terjebak di Bawah Laut
"Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyah.
Belakangan Fitriyah mendapati Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di Alfamart, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang.
Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang.
Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF.
Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa Serka Darmen dan Serda Hendra.
Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan Serka Darmen hingga terjatuh.
"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani.
Fitriyani menyebutkan, ada empat warga sipil yang terlibat dalam kasus anaknya karena ikut dalam rombongan Serka Darmen.
Baca juga: Update Truk Tentara Terbakar di Tol Gempol Pasuruan, 1 Prajurit Tewas Terjatuh Saat Hindari Ledakan
Yakni, Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, Paul M Sitompul.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah keempatnya telah menjalani persidangan.
Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Eduardus divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Sementara Paul dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara dan akan menjalani sidang putusan pada 15 Juli 2025.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kodim 0204 Deli Serdang
Pengadilan Militer
ruang sidang Sisingamangaraja IXX
Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana
berita viral
TribunJatim.com
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.