Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dampak Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah terhadap Peta Politik di Sidoarjo

Komisioner KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, dan pengamat politik. Mereka menilai putusan ini sebagai langkah besar yang akan ubah peta politik lokal.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
DISKUSI – Suasana diskusi publik yang digelar di Balai Wartawan Sidoarjo, Senin (14/7/2025) malam. Pengamat politik, Komisioner KPU, Bawaslu, mahasiswa, aktivis, seniman, dan wartawan hadir dalam acara yang membahas tentang potensi dampak putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai beragam respons dari berbagai kalangan.

Termasuk dari kalangan pengamat politik, penyelenggara pemilu, mahasiswa, dan sejumlah elemen di Sidoarjo.

Setidaknya hal itu terlihat dalam diskusi publik yang digelar Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), Senin (14/7/2025) malam.

Sejumlah kalangan menyampaikan pendapatnya terkait rencana perubahan aturan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia tersebut.

Tiga narasumber hadir dalam kegiatan itu.

Komisioner KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, dan pengamat politik. Mereka menilai putusan ini sebagai langkah besar yang akan mengubah peta politik lokal secara signifikan.

Nanang Haromain, pengamat politik dari Sidoarjo menyebut keputusan ini sebagai hasil dari perjuangan panjang dan bukan perkara sepele.

Ia menilai, pemilu lokal mendatang akan jauh lebih menarik karena tak lagi tertutup oleh gemerlap pemilu nasional.

"Putusan MK 135 tentang pemisahan pemilu bukanlah perjuangan singkat, namun sangat panjang. Pemilu lokal bakal lebih menarik. Di sisi lain pemilu nasional tak lagi menjadi magnet yang menarik. Perubahan menjadi tambahan 2 tahun, bakal menarik apakah incumbent bisa menata segala sesuatunya atau tidak. Yang menarik nanti adalah caleg gandeng calon bupati," katanya.

Baca juga: Wacana Pemilu Gunakan e-Voting, Politisi Senior Golkar Ingatkan Kesiapan Infrastruktur

Peta politik di Sidoarjo pun diyakini bakal berubah.

Jika selama ini Caleg DPRD Sidoarjo biasa bergandeng dengan caleg provinsi dan caleg nasional, ketika pemilu dipisah kemungkinan besar mereka bergandengan dengan calon kepala daerah.

“Dan itu menguntungkan kedua pihak. Meringankan kerja di lapangan untuk menguatkan elektoral. Sekaligus, meminimalisir ongkos yang harus dikeluarkan,” lanjutnya.

Sementara Komisioner KPU Sidoarjo, Haidar Munjud menyatakan, secara kelembagaan, KPU harus mengikuti segala ketentuan hukum yang berlaku karena bersifat hierarkis.

Ia menegaskan, bonus masa jabatan dua tahun akibat perubahan jadwal bukan hal baru, melainkan konsekuensi konstitusional dari keputusan MK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved