Dampak Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah terhadap Peta Politik di Sidoarjo
Komisioner KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, dan pengamat politik. Mereka menilai putusan ini sebagai langkah besar yang akan ubah peta politik lokal.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai beragam respons dari berbagai kalangan.
Termasuk dari kalangan pengamat politik, penyelenggara pemilu, mahasiswa, dan sejumlah elemen di Sidoarjo.
Setidaknya hal itu terlihat dalam diskusi publik yang digelar Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), Senin (14/7/2025) malam.
Sejumlah kalangan menyampaikan pendapatnya terkait rencana perubahan aturan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia tersebut.
Tiga narasumber hadir dalam kegiatan itu.
Komisioner KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, dan pengamat politik. Mereka menilai putusan ini sebagai langkah besar yang akan mengubah peta politik lokal secara signifikan.
Nanang Haromain, pengamat politik dari Sidoarjo menyebut keputusan ini sebagai hasil dari perjuangan panjang dan bukan perkara sepele.
Ia menilai, pemilu lokal mendatang akan jauh lebih menarik karena tak lagi tertutup oleh gemerlap pemilu nasional.
"Putusan MK 135 tentang pemisahan pemilu bukanlah perjuangan singkat, namun sangat panjang. Pemilu lokal bakal lebih menarik. Di sisi lain pemilu nasional tak lagi menjadi magnet yang menarik. Perubahan menjadi tambahan 2 tahun, bakal menarik apakah incumbent bisa menata segala sesuatunya atau tidak. Yang menarik nanti adalah caleg gandeng calon bupati," katanya.
Baca juga: Wacana Pemilu Gunakan e-Voting, Politisi Senior Golkar Ingatkan Kesiapan Infrastruktur
Peta politik di Sidoarjo pun diyakini bakal berubah.
Jika selama ini Caleg DPRD Sidoarjo biasa bergandeng dengan caleg provinsi dan caleg nasional, ketika pemilu dipisah kemungkinan besar mereka bergandengan dengan calon kepala daerah.
“Dan itu menguntungkan kedua pihak. Meringankan kerja di lapangan untuk menguatkan elektoral. Sekaligus, meminimalisir ongkos yang harus dikeluarkan,” lanjutnya.
Sementara Komisioner KPU Sidoarjo, Haidar Munjud menyatakan, secara kelembagaan, KPU harus mengikuti segala ketentuan hukum yang berlaku karena bersifat hierarkis.
Ia menegaskan, bonus masa jabatan dua tahun akibat perubahan jadwal bukan hal baru, melainkan konsekuensi konstitusional dari keputusan MK.
Mahkamah Konstitusi
pemilu lokal
KPU Sidoarjo
Nanang Haromain
Haidar Munjud
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kemenag Ponorogo Tunggu Juknis dari Pusat |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Wates Kediri, Pengendara Motor Tewas usai Hantam Truk Muat Tebu Parkir |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.